PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada Ahad (6/2) dini hari, tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus YSP (28) seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Imam Munandar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan YSP (28) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat keberadaan pelaku YSP.
"Kami berhasil mengamankan tersangka dari adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang berada di Jalan Seroja, Kecamatan Tampan. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya," ujar Kompol Andrie Setiawan, Rabu (9/2).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Advan warna hitam dan satu helai baju warna hitam abu-abu merk RA Jeans. "Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana," terang Kasatreskrim.
Diketahui, kejadian berawal pada Ahad (16/1) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku inisial YSP (28) datang ke Counter Ponsel Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya ingin menjual HP miliknya.
Kemudian, setelah harga disepakati dan uang diterima, pelaku merampas handphone milik korbannya dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada Ahad (6/2) dini hari, tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus YSP (28) seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Imam Munandar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan YSP (28) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat keberadaan pelaku YSP.
- Advertisement -
"Kami berhasil mengamankan tersangka dari adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang berada di Jalan Seroja, Kecamatan Tampan. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya," ujar Kompol Andrie Setiawan, Rabu (9/2).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Advan warna hitam dan satu helai baju warna hitam abu-abu merk RA Jeans. "Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana," terang Kasatreskrim.
- Advertisement -
Diketahui, kejadian berawal pada Ahad (16/1) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku inisial YSP (28) datang ke Counter Ponsel Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya ingin menjual HP miliknya.
Kemudian, setelah harga disepakati dan uang diterima, pelaku merampas handphone milik korbannya dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.(dof)