Sabtu, 5 September 2026
- Advertisement -

Beraksi di 11 TKP, Pelaku Curat Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polresta Pekanbaru membekuk 4 orang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jala Tegal Sari Ujung, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. 

Keempat orang tersebut ialah inisial AA (39) dan HN (31) yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang curian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penadah barang tersebut, " ujar Kasat Reskrim, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  84 Orang Asing Dideportasi

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39).

Dari keempat tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 
1 unit sepeda motor Merk Yamaha RX King warna putih, 1 buah kotak handphone merk samsung type GT-E1272 , 1 unit handphone merk Samsung lipat, 1 buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit 1 laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.

Atas kejadian tersebut korban dengan inisial  NY (26) alami kerugian sebesar Rp8.500.000 

"Kini tersangka AA (39) dan HN (31) akan kita jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana terhadap tersangka G (45) dan AA (39) " Pungkas Andrie. 

Baca Juga:  Wako Akui Dapat Teguran KLHK

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polresta Pekanbaru membekuk 4 orang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jala Tegal Sari Ujung, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. 

Keempat orang tersebut ialah inisial AA (39) dan HN (31) yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang curian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penadah barang tersebut, " ujar Kasat Reskrim, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  BPBD Riau Petakan Lokasi Rawan Bencana Jelang Arus Mudik

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39).

- Advertisement -

Dari keempat tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 
1 unit sepeda motor Merk Yamaha RX King warna putih, 1 buah kotak handphone merk samsung type GT-E1272 , 1 unit handphone merk Samsung lipat, 1 buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit 1 laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.

Atas kejadian tersebut korban dengan inisial  NY (26) alami kerugian sebesar Rp8.500.000 

- Advertisement -

"Kini tersangka AA (39) dan HN (31) akan kita jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana terhadap tersangka G (45) dan AA (39) " Pungkas Andrie. 

Baca Juga:  Bakar Sampah Bisa Didenda Rp750 Ribu

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polresta Pekanbaru membekuk 4 orang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jala Tegal Sari Ujung, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. 

Keempat orang tersebut ialah inisial AA (39) dan HN (31) yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang curian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penadah barang tersebut, " ujar Kasat Reskrim, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Komunitas Peduli HAM Suarakan "Reformasi Dimakan Sumpah"

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39).

Dari keempat tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 
1 unit sepeda motor Merk Yamaha RX King warna putih, 1 buah kotak handphone merk samsung type GT-E1272 , 1 unit handphone merk Samsung lipat, 1 buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit 1 laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.

Atas kejadian tersebut korban dengan inisial  NY (26) alami kerugian sebesar Rp8.500.000 

"Kini tersangka AA (39) dan HN (31) akan kita jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana terhadap tersangka G (45) dan AA (39) " Pungkas Andrie. 

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari