Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mayoritas Madrasah Kembali PJJ 50 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran penyesuaian pembelajaran di madrasah, mengantisipasi semakin tingginya kasus Covid-19. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom menuturkan mayoritas madrasah sekarang kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.

Ishom menuturkan data detail madrasah yang kembali PJJ penuh maupun sebagian, belum masuk ke Kemenag pusat. "Hampir semua madrasah sudah blended learning," katanya, kemarin (2/2).

Yaitu memadukan antara pembelajaran berbasis online dan sisa siswanya datang ke sekolah. Ishom lantas menjelaskan secara detail surat edaran yang dia keluarkan menyikapi semakin banyaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron. Ketentuan umum di dalam surat edaran itu, seluruh madrasah tetap harus berpedoman ada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 21 Desember 2021 lalu.

Baca Juga:  Berbagi Bahagia dari Kampung Patin

"Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19, wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah," terangnya.

Para kepala madrasah di semua jenjang, diberikan kewenangan mengambil kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan kselamatan. Kepala madrasah diberikan keleluasaan untuk menetapkan kembali belajar dari rumah atau PJJ ketika ada kekhawatiran terhadpa keselamatan para siswa, guru, dan warga madrasah lainnya. Dalam mengambil keputusan untuk kembali PJJ, kepala madrasah berkonsultasi dahulu dengan kanwil Kemenag tingkat provinsi maupun kantor Kemenag di level kabupaten atau kota.

Selanjutnya kanwil atau kantor Kemenag wajib berkoordinasi dengan jajaran pemda setempat untuk merespon situasi pandemi terkini. Sehingga kebijakan kembali menggelar pembelajaran dari rumah dapat diambil dengan tepat. Seperti diketahui meningkatnya kasus Covid-19 membuat beberapa pemda memutuskan untuk kembali menjalankan PJJ. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, menghentikan PTM di sebagian wilayahnya. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga sedang membahas kelanjutan PTM 100 persen yang sudah berjalan beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:  Mobil Listrik Mini Cooper SE Sudah Banyak Peminat

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta pelaksanaan PTM 100 persen di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk dievaluasi. Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengumumkan PTM 100 persen di seluruh wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) dihentikan.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran penyesuaian pembelajaran di madrasah, mengantisipasi semakin tingginya kasus Covid-19. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom menuturkan mayoritas madrasah sekarang kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.

Ishom menuturkan data detail madrasah yang kembali PJJ penuh maupun sebagian, belum masuk ke Kemenag pusat. "Hampir semua madrasah sudah blended learning," katanya, kemarin (2/2).

- Advertisement -

Yaitu memadukan antara pembelajaran berbasis online dan sisa siswanya datang ke sekolah. Ishom lantas menjelaskan secara detail surat edaran yang dia keluarkan menyikapi semakin banyaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron. Ketentuan umum di dalam surat edaran itu, seluruh madrasah tetap harus berpedoman ada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 21 Desember 2021 lalu.

Baca Juga:  Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

"Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19, wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah," terangnya.

- Advertisement -

Para kepala madrasah di semua jenjang, diberikan kewenangan mengambil kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan kselamatan. Kepala madrasah diberikan keleluasaan untuk menetapkan kembali belajar dari rumah atau PJJ ketika ada kekhawatiran terhadpa keselamatan para siswa, guru, dan warga madrasah lainnya. Dalam mengambil keputusan untuk kembali PJJ, kepala madrasah berkonsultasi dahulu dengan kanwil Kemenag tingkat provinsi maupun kantor Kemenag di level kabupaten atau kota.

Selanjutnya kanwil atau kantor Kemenag wajib berkoordinasi dengan jajaran pemda setempat untuk merespon situasi pandemi terkini. Sehingga kebijakan kembali menggelar pembelajaran dari rumah dapat diambil dengan tepat. Seperti diketahui meningkatnya kasus Covid-19 membuat beberapa pemda memutuskan untuk kembali menjalankan PJJ. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, menghentikan PTM di sebagian wilayahnya. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga sedang membahas kelanjutan PTM 100 persen yang sudah berjalan beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:  Fitur Baru di Toyota New Alphard dan New Vellfire

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta pelaksanaan PTM 100 persen di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk dievaluasi. Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengumumkan PTM 100 persen di seluruh wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) dihentikan.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari