Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kenaikan SC Tunggu Putusan Wako

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen pengelola Sukaramai Trade Center (STC) akhirnya direspon Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Senin (24/1),  pedagang dan pengelola STC dipanggil hadir dalam hearing Komisi II di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Diketahui, pihak pengelola STC menaikkan service charge (SC) ruang usaha di STC dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu. Kebijakan ini langsung disambut dengan aksi demo oleh pedagang yang menolak kenaikan tersebut pada Kamis (20/1).

Ketua Komisi II Fathullah kepada wartawan usai hearing menyebutkan, hasil hearing deadlock. Tidak ada kesepakatan antara pedagang dan pengelola. Hingga akhirnya diputuskan baik pengelola dan pedagang menunggu keputusan dan kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru.

"Bahwa keputusan soal kenaikan service charge ini pekan depan. Karena pihak pengelola sudah mengajukan surat ke pemko. Disebutkan dalam pekan ini ada jawaban dari wali kota. Kita tunggu saja," kata Fathullah.

Langkah selanjutnya, disampaikan politisi Gerindra ini, pihaknya akan kembali memanggil hearing semua pihak terkait pekan depan.

"Nanti Komisi II akan hearing lagi. Melibatkan pedagang, pengelola dan perwakilan pemko. Kami tunggu juga hasil pertemuan pihak pedagang dan pengelola dengan wali kota," tambahnya.

Hearing kemarin dihadiri Ketua Komisi II Fathullah dan anggota Komisi II seperti Arwinda, M Sabarudi, David. Juga hadir Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.

Suasana hearing sempat memanas karena pihak pengelola STC merasa tidak didukung oleh DPRD, meskipun dalam hal ini pengelola dalam kapasitas investor.

Dalam hearing ini disebutkan oleh pihak pengelola, bahwa kenaikan SC ini dilakukan karena beban operasional cukup tinggi. Mencapai Rp1,5 miliar per bulan. Dan untuk menutupinya pihak pengelola terpaksa menaikkan SC dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu. Menurut pengelola, sebagian pedagang ada yang  bersedia dan sudah membayar SC itu.

"Berdasarkan pertimbangan, kami mohon maaf, kami harus menaikkan service charge untuk menutupi biaya operasional STC," kata perwakilan manajemen STC Suryanto dalam hearing.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Anak Tiri Direkonstruksi

Dalam hearing, pihak manajemen STC juga menyampaikan persoalan yang terjadi dan minta keringanan beban yang harus disetor ke pemko. "Kami sudah tujuh kali bersurat ke pemko, namun sampai saat ini belum dibalas. Ini menyangkut royalti yang kami bayarkan ke pemko," tutur Suryanto.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Pedagang STC, Nasrullah, menegaskan, bahwasanya pihaknya bukan tidak mau untuk mengikuti kebijakan manajemen. Akan tetapi, disebutkannya, kenaikan itu tidak untuk saat ini mengingat kondisi penjualan pedagang masih belum maksimal.

Dia menyebutkan, kondisi saat ini daya beli masyarakat masih standar, dan seharusnya pedagang didukung agar penjualan meningkat. "Kami tidak menolak, tapi karena kondisi yang belum memungkinkan untuk dinaikkan. Kami juga seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemko. Selama ini kami tidak diperhatikan. Dampak PPKM cukup luar biasa, sebelum ini kami bayar kok service charge, dan ini berdasarkan kesepakatan yang dibuat," tuturnya.

Dalam hearing ini juga terkuak persoalan lain. Seperti masalah subsidi yang dinilai tidak transparan dari pengelola. Termasuk soal adanya masalah dan hambatan dalam hal token listrik.

Dalam hearing, Komisi II meminta pihak pengelola untuk tidak menerapkan kebijakan baru tersebut terlebih dahulu sampai ada keputusan wali kota.

"Pihak perusahaan jangan dulu ambil kebijakan dengan segala pertimbangan. Normalkan situasi dahulu, karena ini sudah masuk ranah DPRD sampai nanti kita hearing lagi," pinta Sabarudi.

Anggota Komisi II David Silaban mengatakan agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa ada yang merasa dirugikan atau terbebani. "Kami tahu kontrak pengelola ini sampai 25 tahun ke depan (sejak 2016, red), dan masalah ini selalu terjadi setiap kali dinaikkan service charge-nya. Jadi jangan pedagang yang diberatkan, pengelola pun harusnya melakukan dengan musyawarah dan damai. Ini harus selesai segera," tambah David.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyarankan supaya dalam hal ini semua pihak harus saling menghargai, baik pengelola maupun pedagang. Keputusan yang diambil harus bermusyawarah dan mufakat.

Baca Juga:  DPRD Sorot Minimnya TPS

Disebutkan demikian, karena STC perlu pedagang dan pedagang perlu STC. "Jangan membebani. Kenaikan SC ini dinilai belum tepat untuk saat ini. Wali Kota diminta harus arif menilai masalah ini," katanya.

Dia juga memiminta dalam kondisi pandemi sekarang ini jangan sepihak mengeluarkan kebijakan seperti yang dikeluhkan pedagang. Karena begitu dinaikkan langsung bergejolak.

"Selama pandemi, apa yang sudah diberikan STC kepada pedagang? Ada tidak? Tentu menjadi pertanyaan kami. Di saat pemerintah pusat sudah tegas mengatakan supaya daerah dapat segera memulihkan ekonomi, satu sisi STC mengeluarkan kebijakan tidak pro pedagang atau UMKM," ujarnya.

Menurut Azwendi, pedagang di STC ada pengusaha kecil maupun pengusaha besar. Tapi semua merupakan motor penggerak ekonomi Pekanbaru.

"Wali Kota harus tegas menyikapi persoalan ini. Jangan mentang-mentang STC sudah punya izin prinsip dan sudah kontrak 25 tahun, lalu semena-mena saja. Harus dilaksanakan juga fungsi kita sebagai eksekutif dan legislatif. Eksekutif pemberi izin dan legislatif fungsi pengawasan untuk meninjau kembali izin yang diberikan. Artinya ketika service charge naik tentu harus dicarikan solusinya," beber Azwendi.

Politisi Demokrat ini minta keluhan pedagang dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. "Jika tidak ada titik temu, maka silakan tempuh jalur hukum. Karena kenaikan service charge ini di masa waktu yang tidak tepat. Dan tidak bisa dilaksanakan terlebih dahulu," sarannya.

Di akhir, Ketua Serikat Pedagang STC, Jhoni mengatakan kebijakan pengelola yang menaikkan service charge dinilai tidak baik. Seharusnya di saat seperti ini pihak pengelola mengurangi beban pedagang, bukan malah menaikkan.

"Wali Kota kami minta harus bisa mencari solusi, supaya service charge tidak dinaikkan pengelola. Kami tunggu kebijakan wali kota dan nanti akan dirapatkan lagi di DPRD setelah itu, " tutur Jhoni.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen pengelola Sukaramai Trade Center (STC) akhirnya direspon Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Senin (24/1),  pedagang dan pengelola STC dipanggil hadir dalam hearing Komisi II di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Diketahui, pihak pengelola STC menaikkan service charge (SC) ruang usaha di STC dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu. Kebijakan ini langsung disambut dengan aksi demo oleh pedagang yang menolak kenaikan tersebut pada Kamis (20/1).

- Advertisement -

Ketua Komisi II Fathullah kepada wartawan usai hearing menyebutkan, hasil hearing deadlock. Tidak ada kesepakatan antara pedagang dan pengelola. Hingga akhirnya diputuskan baik pengelola dan pedagang menunggu keputusan dan kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru.

"Bahwa keputusan soal kenaikan service charge ini pekan depan. Karena pihak pengelola sudah mengajukan surat ke pemko. Disebutkan dalam pekan ini ada jawaban dari wali kota. Kita tunggu saja," kata Fathullah.

- Advertisement -

Langkah selanjutnya, disampaikan politisi Gerindra ini, pihaknya akan kembali memanggil hearing semua pihak terkait pekan depan.

"Nanti Komisi II akan hearing lagi. Melibatkan pedagang, pengelola dan perwakilan pemko. Kami tunggu juga hasil pertemuan pihak pedagang dan pengelola dengan wali kota," tambahnya.

Hearing kemarin dihadiri Ketua Komisi II Fathullah dan anggota Komisi II seperti Arwinda, M Sabarudi, David. Juga hadir Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.

Suasana hearing sempat memanas karena pihak pengelola STC merasa tidak didukung oleh DPRD, meskipun dalam hal ini pengelola dalam kapasitas investor.

Dalam hearing ini disebutkan oleh pihak pengelola, bahwa kenaikan SC ini dilakukan karena beban operasional cukup tinggi. Mencapai Rp1,5 miliar per bulan. Dan untuk menutupinya pihak pengelola terpaksa menaikkan SC dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu. Menurut pengelola, sebagian pedagang ada yang  bersedia dan sudah membayar SC itu.

"Berdasarkan pertimbangan, kami mohon maaf, kami harus menaikkan service charge untuk menutupi biaya operasional STC," kata perwakilan manajemen STC Suryanto dalam hearing.

Baca Juga:  Minim Prestasi Bisa Dicopot

Dalam hearing, pihak manajemen STC juga menyampaikan persoalan yang terjadi dan minta keringanan beban yang harus disetor ke pemko. "Kami sudah tujuh kali bersurat ke pemko, namun sampai saat ini belum dibalas. Ini menyangkut royalti yang kami bayarkan ke pemko," tutur Suryanto.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Pedagang STC, Nasrullah, menegaskan, bahwasanya pihaknya bukan tidak mau untuk mengikuti kebijakan manajemen. Akan tetapi, disebutkannya, kenaikan itu tidak untuk saat ini mengingat kondisi penjualan pedagang masih belum maksimal.

Dia menyebutkan, kondisi saat ini daya beli masyarakat masih standar, dan seharusnya pedagang didukung agar penjualan meningkat. "Kami tidak menolak, tapi karena kondisi yang belum memungkinkan untuk dinaikkan. Kami juga seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemko. Selama ini kami tidak diperhatikan. Dampak PPKM cukup luar biasa, sebelum ini kami bayar kok service charge, dan ini berdasarkan kesepakatan yang dibuat," tuturnya.

Dalam hearing ini juga terkuak persoalan lain. Seperti masalah subsidi yang dinilai tidak transparan dari pengelola. Termasuk soal adanya masalah dan hambatan dalam hal token listrik.

Dalam hearing, Komisi II meminta pihak pengelola untuk tidak menerapkan kebijakan baru tersebut terlebih dahulu sampai ada keputusan wali kota.

"Pihak perusahaan jangan dulu ambil kebijakan dengan segala pertimbangan. Normalkan situasi dahulu, karena ini sudah masuk ranah DPRD sampai nanti kita hearing lagi," pinta Sabarudi.

Anggota Komisi II David Silaban mengatakan agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa ada yang merasa dirugikan atau terbebani. "Kami tahu kontrak pengelola ini sampai 25 tahun ke depan (sejak 2016, red), dan masalah ini selalu terjadi setiap kali dinaikkan service charge-nya. Jadi jangan pedagang yang diberatkan, pengelola pun harusnya melakukan dengan musyawarah dan damai. Ini harus selesai segera," tambah David.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyarankan supaya dalam hal ini semua pihak harus saling menghargai, baik pengelola maupun pedagang. Keputusan yang diambil harus bermusyawarah dan mufakat.

Baca Juga:  Penganiaya Istri Tunggu Vonis

Disebutkan demikian, karena STC perlu pedagang dan pedagang perlu STC. "Jangan membebani. Kenaikan SC ini dinilai belum tepat untuk saat ini. Wali Kota diminta harus arif menilai masalah ini," katanya.

Dia juga memiminta dalam kondisi pandemi sekarang ini jangan sepihak mengeluarkan kebijakan seperti yang dikeluhkan pedagang. Karena begitu dinaikkan langsung bergejolak.

"Selama pandemi, apa yang sudah diberikan STC kepada pedagang? Ada tidak? Tentu menjadi pertanyaan kami. Di saat pemerintah pusat sudah tegas mengatakan supaya daerah dapat segera memulihkan ekonomi, satu sisi STC mengeluarkan kebijakan tidak pro pedagang atau UMKM," ujarnya.

Menurut Azwendi, pedagang di STC ada pengusaha kecil maupun pengusaha besar. Tapi semua merupakan motor penggerak ekonomi Pekanbaru.

"Wali Kota harus tegas menyikapi persoalan ini. Jangan mentang-mentang STC sudah punya izin prinsip dan sudah kontrak 25 tahun, lalu semena-mena saja. Harus dilaksanakan juga fungsi kita sebagai eksekutif dan legislatif. Eksekutif pemberi izin dan legislatif fungsi pengawasan untuk meninjau kembali izin yang diberikan. Artinya ketika service charge naik tentu harus dicarikan solusinya," beber Azwendi.

Politisi Demokrat ini minta keluhan pedagang dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. "Jika tidak ada titik temu, maka silakan tempuh jalur hukum. Karena kenaikan service charge ini di masa waktu yang tidak tepat. Dan tidak bisa dilaksanakan terlebih dahulu," sarannya.

Di akhir, Ketua Serikat Pedagang STC, Jhoni mengatakan kebijakan pengelola yang menaikkan service charge dinilai tidak baik. Seharusnya di saat seperti ini pihak pengelola mengurangi beban pedagang, bukan malah menaikkan.

"Wali Kota kami minta harus bisa mencari solusi, supaya service charge tidak dinaikkan pengelola. Kami tunggu kebijakan wali kota dan nanti akan dirapatkan lagi di DPRD setelah itu, " tutur Jhoni.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari