Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Tangkap Bupati Langkat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Operasi senyap tersebut dilakukan oleh Tim Penindakan KPK, Selasa malam (18/1). Dalam OTT kepala daerah ketiga di 2022 tersebut, KPK menangkap tangan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Selain bupati, beberapa pihak lainnya juga turut diamankan oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Saat dikonfirmasi kemarin siang (19/1) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa OTT terhadap Terbit berlangsung sekitar pukul tujuh malam. "KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Langkat," imbuhnya. Dalam OTT itu, mereka berhasil mendapat sejumlah barang bukti. Namun, Ghufron belum menjelaskan duduk persoalan yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Usai OTT, lanjut Ghufron, penyidik KPK langsung memeriksa Terbit dan semua pihak yang mereka tangkap. Mereka juga bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. "Mohon bersabar, selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," terang dia. Sesuai aturan, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang mereka tangkap dalam OTT.

Baca Juga:  Tiguw Em

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun belum menyampaikan secara rinci mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terbit. Menurut dia, sampai kemarin pihaknya masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang ditangkap oleh KPK tersebut. "Melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan," jelas dia.

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi dugaan tindak pidana korupsi oleh Terbit. "Agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa korupsi," ungkap Ali. "Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK akan menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kepada publik sesuai dengan aturan yang ada. "Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung (sampai kemarin)," jelas dia. Setelah itu, KPK akan mengumumkan hasilnya kepada publik.

Baca Juga:  Menteri Agama Minta Pernyataan Jenderal Dudung Tidak Perlu Dipermasalahkan

Saat ini, semua pihak yang tertangkap tangan dalam OTT KPK di Langkat sudah diterbangkan ke Jakarta. Total, kata Ali ada tujuh orang yang dibawa oleh penyidik. Semuanya akan diperiksa secara lebih intens oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. "Di antaranya adalah pejabat dan ASN Pemkab Langkat serta pihak swasta," terang dia.(syn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Operasi senyap tersebut dilakukan oleh Tim Penindakan KPK, Selasa malam (18/1). Dalam OTT kepala daerah ketiga di 2022 tersebut, KPK menangkap tangan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Selain bupati, beberapa pihak lainnya juga turut diamankan oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

- Advertisement -

Saat dikonfirmasi kemarin siang (19/1) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa OTT terhadap Terbit berlangsung sekitar pukul tujuh malam. "KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Langkat," imbuhnya. Dalam OTT itu, mereka berhasil mendapat sejumlah barang bukti. Namun, Ghufron belum menjelaskan duduk persoalan yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Usai OTT, lanjut Ghufron, penyidik KPK langsung memeriksa Terbit dan semua pihak yang mereka tangkap. Mereka juga bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. "Mohon bersabar, selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," terang dia. Sesuai aturan, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang mereka tangkap dalam OTT.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kehabisan BBM

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun belum menyampaikan secara rinci mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terbit. Menurut dia, sampai kemarin pihaknya masih meminta keterangan dari pihak-pihak yang ditangkap oleh KPK tersebut. "Melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan," jelas dia.

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi dugaan tindak pidana korupsi oleh Terbit. "Agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa korupsi," ungkap Ali. "Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK akan menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kepada publik sesuai dengan aturan yang ada. "Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung (sampai kemarin)," jelas dia. Setelah itu, KPK akan mengumumkan hasilnya kepada publik.

Baca Juga:  Menteri Agama Minta Pernyataan Jenderal Dudung Tidak Perlu Dipermasalahkan

Saat ini, semua pihak yang tertangkap tangan dalam OTT KPK di Langkat sudah diterbangkan ke Jakarta. Total, kata Ali ada tujuh orang yang dibawa oleh penyidik. Semuanya akan diperiksa secara lebih intens oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. "Di antaranya adalah pejabat dan ASN Pemkab Langkat serta pihak swasta," terang dia.(syn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari