JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi menyatakan bahwa anggaran untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai 2020 disediakan APBN.
Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut saat pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2020 beserta nota keuangannya di depan rapat Paripurna DPR di Senayan, Jumat (16/7).
Disampaikan juga bahwa pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk dana keluharan dan penghasilan tetap perangkat desa.
“Pada 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan angggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat,†ujar Jokowi dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo itu.
“Selain itu, telah dialokasikan juga anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiayaan dari APBD,†sambungnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah bicara dengan Menkeu Sri Mulyani, untuk memastikan tersedianya anggaran dari APBN untuk menggaji guru yang diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai kontrak dengan perjanjian kerja).
Hal ini guna memastikan tidak ada lagi daerah yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Mengenai sumber pembiayaannya akan disalurkan melalui DAU untuk pendidikan.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak melakukan rekrutmen PPPK. (sam)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi menyatakan bahwa anggaran untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai 2020 disediakan APBN.
Presiden Jokowi mengatakan hal tersebut saat pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2020 beserta nota keuangannya di depan rapat Paripurna DPR di Senayan, Jumat (16/7).
- Advertisement -
Disampaikan juga bahwa pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk dana keluharan dan penghasilan tetap perangkat desa.
“Pada 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan angggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat,†ujar Jokowi dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo itu.
- Advertisement -
“Selain itu, telah dialokasikan juga anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiayaan dari APBD,†sambungnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah bicara dengan Menkeu Sri Mulyani, untuk memastikan tersedianya anggaran dari APBN untuk menggaji guru yang diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai kontrak dengan perjanjian kerja).
Hal ini guna memastikan tidak ada lagi daerah yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Mengenai sumber pembiayaannya akan disalurkan melalui DAU untuk pendidikan.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak melakukan rekrutmen PPPK. (sam)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina