JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya melindungi para guru dan tenaga kependidikan non-PNS. Mereka semuanya akan didaftarkan dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini guru non-PNS di bawah naungan Kemenag sekitar 864 ribu orang.
Kebijakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kemarin (29/12).
"Kemenag juga mendapatkan amanat optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya di kantor Kemenko Bidang PMK.
Yaqut mengatakan target tahun ini adalah penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kebijakan tersebut. Harapannya kebijakan ini bisa langsung dijalankan di awal 2022 depan. Informasinya aturan tersebut sudah diteken, tapi belum diedarkan. Sehingga belum ada informasi lebih rinci soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru dan tenaga kependidikan non PNS tersebut.
Pelaksanaan program pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS sudah dibahas Kemenag sejak Mei 2021 lalu. Yaqut menuturkan kebijakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS itu bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) sehingga harus dijalankan.
Yaqut juga mengatakan kebijakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu tidak boleh memebebani guru. Jangan sampai guru dan tenaga kependidikan non PNS yang selama ini pendapatannya kecil, semakin berat karena harus membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. "Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," kata Yaqut.
Program ini nantinya akan diperluas. Sehingga tidak hanya untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah formal. Tetapi juga untuk guru-guru di pondok pesantren, guru ngaji, dan para penyuluh agama.
Dihadapan Menag Yaqut saat itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan saat ini kurang dari 50 persen guru madrasah non PNS yang sudah memiliki jaminan ketenagakerjaan. "Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 49 ribu guru dan tenaga honorer yang ada di madrasah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21 ribuan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS itu adalah program khusus, sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan premi dengan harga khusus juga.(wan/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya melindungi para guru dan tenaga kependidikan non-PNS. Mereka semuanya akan didaftarkan dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini guru non-PNS di bawah naungan Kemenag sekitar 864 ribu orang.
Kebijakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kemarin (29/12).
- Advertisement -
"Kemenag juga mendapatkan amanat optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya di kantor Kemenko Bidang PMK.
Yaqut mengatakan target tahun ini adalah penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kebijakan tersebut. Harapannya kebijakan ini bisa langsung dijalankan di awal 2022 depan. Informasinya aturan tersebut sudah diteken, tapi belum diedarkan. Sehingga belum ada informasi lebih rinci soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru dan tenaga kependidikan non PNS tersebut.
- Advertisement -
Pelaksanaan program pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS sudah dibahas Kemenag sejak Mei 2021 lalu. Yaqut menuturkan kebijakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS itu bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) sehingga harus dijalankan.
Yaqut juga mengatakan kebijakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu tidak boleh memebebani guru. Jangan sampai guru dan tenaga kependidikan non PNS yang selama ini pendapatannya kecil, semakin berat karena harus membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. "Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," kata Yaqut.
Program ini nantinya akan diperluas. Sehingga tidak hanya untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah formal. Tetapi juga untuk guru-guru di pondok pesantren, guru ngaji, dan para penyuluh agama.
Dihadapan Menag Yaqut saat itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan saat ini kurang dari 50 persen guru madrasah non PNS yang sudah memiliki jaminan ketenagakerjaan. "Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 49 ribu guru dan tenaga honorer yang ada di madrasah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21 ribuan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS itu adalah program khusus, sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan premi dengan harga khusus juga.(wan/jpg)