PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proyek galian sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) di wilayah Kecamatan Sukajadi mendekati akhir masa kontrak pengerjaan. Untuk itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta pihak kontraktor mengembalikan kondisi jalan seperti semula dan Pemko Pekanbaru harus melakukan pengawasan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST menjelaskan, jelang berakhirnya kontrak, pekerjaan proyek masih banyak yang belum tuntas. Ia melihat, jalan-jalan bekas galian proyek tidak dikembalikan seperti semula oleh kontraktor. Ada yang bergelombang dan menciptakan genangan air saat hujan.
Ia menambahkan, banyak drainase di wilayah pekerjaan yang tersumbat karena limbah galian yang langsung dibuang ke aliran air.
"Kami minta dinas juga harus tegas, khususnya kembalikan kondisi jalan dan drainase seperti semula. Kondisi sekarang itu asal aspal saja," kata Sigit Yuwono ST kepada wartawan, Rabu (29/12).
Wakil rakyat tiga periode ini juga mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk belajar dari pengalaman. Di mana, setiap ada galian jalan selalu jadi masalah komplain warga, kontraktor lepas tanggung jawab dan pengawasan serta tindakan pemerintah tidak ada.
"Untuk kali ini, kami minta pemko tegas soal perbaikan jalan dan drainase. Jangan sampai pekerjaan ini jadi beban pemko lagi. Ambil sikap tegas terhadap kontraktor," pungkas politisi Demokrat ini.
Dalam upaya menjalankan fungsi DPRD, Sigit mengatakan, pihaknya kembali akan sidak ke lapangan untuk memastikan aspal jalan yang dilakukan benar-benar sesuai speknya, dan ketahanannya sama seperti aspal sebelum digali.
"Karena ada kekhawatiran warga dengan kondisi aspal saat ini tidak kuat, diaspal secara asal dan tidak SOP, dampaknya amblas. Kita tidak mau itu terjadi, makanya kami akan sidak untuk memastikannya," paparnya lagi.
Tidak hanya persoalan jalan dan drainase, Sigit juga kembali mempertanyakan soal kompensasi yang harus dibayar kontraktor terhadap kerugian yang dirasakan warga setempat. "Ini apakah sudah dilakukan apa belum? Karena ini rekomendasi kita saat hearing terakhir kemarin bersama kontraktornya," katanya.
Sebelumnya, kontraktor pelaksana saat hearing dengan Komisi IV beberapa waktu lalu, berjanji akan mengembalikan kondisi jalan dan drainase seperti sedia kala di masa waktu perpanjangan waktu yang diberikan.
"Kami akan optimalkan alat dan sumberdaya yang ada untuk penggalian parit dan berkoordinasi lagi dengan pasukan kuning yang dimotori PU kota untuk normalisasi saluran. Begitu juga soal kompensasi," kata Manager Project PT Wijaya Karya Lutfhi Bina.
Begitu juga halnya dengan Project Manager PT Hutama Karya, Olan, menyatakan siap menerima sanksi dalam kontrak, apapun konsekuensi dari pekerjaan akan dimaksimalkan, termasuk percepatan pekerjaan di Jalan Rajawali.
"Sudah dijelaskan dalam hearing dan kami akan maksimal penyelesaian pekerjaan ini," tuturnya. (yls)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru