DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai menggelar pertemuan sarasehan Pendataan Keluarga Tingkat Dumai Tahun 2021, bertempat di gedung pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (27 /12).
Kegiatan sarasehan ini memaparkan hasil dari Pendataan Keluarga Tahun 2021 yang dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.
Sarasehan ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran data secara akurat, sehingga memenuhi kebutuhan data dan informasi yang akan menjadi salah satu dasar dalam menjalankan program pembangunan keluarga serta mendukung program pembangunan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai, H Indra Gunawan menjelaskan, bahwa Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga yang dilaksanakan serentak setiap lima tahun sekali.
"Tentunya data yang dihasilkan harus akurat, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan, karena basis data ini menghasilkan profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber mana pun, kecuali melalui pelaksanaan pendataan keluarga," ujarnya.
Hal strategi lainnya dari Pendataan Keluarga Tahun 2021 adalah akan dihasilkannya Data Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) dan Informasi Keluarga membahayakan stunting dari Pendataan Keluarga Tahun 2021.
"Semoga melalui pertemuan ini dapat mendukung penuh Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Dengan adanya data yang akurat, relevan dan dapat dipercaya melalui hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021," harapnya.(mx12/rpg)