Sabtu, 9 November 2024

Menko Polhukam: Pungli Sama Saja Korupsi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pungutan liar (pungli) masih menjadi "penyakit" yang perlu diatasi. Karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli).

Dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang diselenggarakan di Jakarta kemarin (15/12), Menko Polhukam:

- Advertisement -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberi atensi terhadap persoalan pungli.

Menurut Mahfud, sampai saat ini Presiden masih mendapati terjadinya pungli.

"Seperti kemarin, Presiden itu menemukan pungutan liar di pelabuhan dan sebagainya," terang Mahfud.

- Advertisement -

Satgas Saber Pungli, kata dia, diberi tanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka diberi tugas menindak para pelaku pungli. Utamanya pungli di sektor pelayanan publik.

"Di jalan, rumah sakit, pelabuhan, dan sebagainya," tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Penindakan pelaku pungli, kata Mahfud, merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Sebab, tidak jarang korupsi terjadi karena pungli dibiarkan. Selain itu, dia menyebut, pungli juga merupakan korupsi.

Baca Juga:  Ini Kata Juri Oscar tentang Film "Perempuan Tanah Jahanam"

"Karena, pungli itu biasanya minta uang (dari rakyat). Kalau korupsi itu biasanya ngambil uang dari negara," jelasnya.

Sehingga pungli dan korupsi sama-sama merugikan rakyat. Dia pun mencontohkan pungli dalam kasus Rachel Venya.

Dalam sidang di pengadilan, Mahfud mengungkapkan bahwa muncul fakta yang menyatakan ada pungli dengan nilai Rp40 juta di kasus Rachel Venya. Uang itu diberikan kepada petugas agar selebgram tersebut bebas dari aturan karantina setelah bepergian ke luar negeri. "Di pengadilan terbukti dia (Rachel Venya, red) membayar Rp40 juta kepada petugas," jelasnya.

Meski petugas itu bukan pegawai pemerintah atau perusahaan pelat merah, namun dia menyetor uang dari ke aparatur sipil negara (ASN). Padahal, aturan karantina sudah jelas. Satgas Covid-19 juga memberlakukannya secara ketat. Untuk itu, Mahfud meminta pungli yang dilakukan oleh Rachel diusut sampai tuntas. Penerima duit pungli harus dihukum.  "Diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud. "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," lanjutnya.

Baca Juga:  Aktivitas Pilot Helikopter Water Bombing APP-Sinarmas selama Ramadan

Dia memastikan yang terlibat dalam pungli tersebut akan ditindak sesuai ketentuan. Sebab, dia menegaskan, hukum tidak pandang bulu.

Mahfud tidak ingin ada pemberian terhadap pungli. Sekecil apapun itu, pelaku pungli harus ditindak. Dengan begitu dia berharap tidak ada lagi yang berani melakukan pungli.

"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral, itu diutamakan oleh setiap warga negara," imbuhnya. Selain menindak para pelaku pungli, pemerintah juga berusaha menekan terjadinya pungli melalui e-government atau sistem digital.

"Lalu penyederhanaan prosedur-prosedur pengurusan perizinan," bebernya.(syn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pungutan liar (pungli) masih menjadi "penyakit" yang perlu diatasi. Karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli).

Dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang diselenggarakan di Jakarta kemarin (15/12), Menko Polhukam:

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberi atensi terhadap persoalan pungli.

- Advertisement -

Menurut Mahfud, sampai saat ini Presiden masih mendapati terjadinya pungli.

"Seperti kemarin, Presiden itu menemukan pungutan liar di pelabuhan dan sebagainya," terang Mahfud.

Satgas Saber Pungli, kata dia, diberi tanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka diberi tugas menindak para pelaku pungli. Utamanya pungli di sektor pelayanan publik.

"Di jalan, rumah sakit, pelabuhan, dan sebagainya," tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Penindakan pelaku pungli, kata Mahfud, merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Sebab, tidak jarang korupsi terjadi karena pungli dibiarkan. Selain itu, dia menyebut, pungli juga merupakan korupsi.

Baca Juga:  Menko Mahfud Klaim Ujaran Kebencian Turun 80 Persen

"Karena, pungli itu biasanya minta uang (dari rakyat). Kalau korupsi itu biasanya ngambil uang dari negara," jelasnya.

Sehingga pungli dan korupsi sama-sama merugikan rakyat. Dia pun mencontohkan pungli dalam kasus Rachel Venya.

Dalam sidang di pengadilan, Mahfud mengungkapkan bahwa muncul fakta yang menyatakan ada pungli dengan nilai Rp40 juta di kasus Rachel Venya. Uang itu diberikan kepada petugas agar selebgram tersebut bebas dari aturan karantina setelah bepergian ke luar negeri. "Di pengadilan terbukti dia (Rachel Venya, red) membayar Rp40 juta kepada petugas," jelasnya.

Meski petugas itu bukan pegawai pemerintah atau perusahaan pelat merah, namun dia menyetor uang dari ke aparatur sipil negara (ASN). Padahal, aturan karantina sudah jelas. Satgas Covid-19 juga memberlakukannya secara ketat. Untuk itu, Mahfud meminta pungli yang dilakukan oleh Rachel diusut sampai tuntas. Penerima duit pungli harus dihukum.  "Diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud. "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," lanjutnya.

Baca Juga:  Chevron Bangun Fasilitas Kesehatan di Lombok

Dia memastikan yang terlibat dalam pungli tersebut akan ditindak sesuai ketentuan. Sebab, dia menegaskan, hukum tidak pandang bulu.

Mahfud tidak ingin ada pemberian terhadap pungli. Sekecil apapun itu, pelaku pungli harus ditindak. Dengan begitu dia berharap tidak ada lagi yang berani melakukan pungli.

"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral, itu diutamakan oleh setiap warga negara," imbuhnya. Selain menindak para pelaku pungli, pemerintah juga berusaha menekan terjadinya pungli melalui e-government atau sistem digital.

"Lalu penyederhanaan prosedur-prosedur pengurusan perizinan," bebernya.(syn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari