Kamis, 19 September 2024

Awas, Perusahaan Tak Terapkan UMK Bisa Disanksi Pidana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, dasar dalam mengambil dan menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada di atas UMP.

"UMP Riau sudah diteken pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," kata Jonli, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberlakukan pada 2022 mendatang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Waspada Penipuan, Ngaku Petugas PLN Menormalkan Meteran Listrik Dipungut Biaya

"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan di atas UMP," ujarnya.

Jika UMK telah ditetapkan, demikian Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

- Advertisement -

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, dasar dalam mengambil dan menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada di atas UMP.

"UMP Riau sudah diteken pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," kata Jonli, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberlakukan pada 2022 mendatang.

Baca Juga:  Gubri Surati Kemenkes Minta Tambahan Vaksin

"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan di atas UMP," ujarnya.

Jika UMK telah ditetapkan, demikian Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari