Jumat, 22 November 2024

Warga Mengeluh, Dishub Klaim Belum Ada Laporan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Pekanbaru  tampaknya sedang agresif sekali dalam mengutip retribusi parkir di tengah masyarakat. Juru parkir (jukir) yang bertugas memungut retribusi parkir kini beroperasi hingga di jalan lingkungan warga. Ini dikeluhkan warga.

Linda Novia, warga Jalan Lumba-Lumba pada Riau Pos, Selasa (23/11) menuturkan, sekarang ini begitu keluar rumah dan pergi berbelanja, dia harus membayar parkir pada tempat-tempat yang disinggahi di Jalan Lumba-Lumba.

- Advertisement -

Dia menganalogikan, bah­kan membeli makanan kecil seperti bakso bakar yang notabenenya dijual oleh pedagang menggunakan ke­dai gerobak kayu kecil, pengendara akan diminta uang retribusi parkir oleh  jukir. "Beli bakso bakar pun diminta parkir. Padahal di jalan dalam lingkungan perumahan, bukan ruko besar,"keluhnya.

Linda juga menyebutkan bukan itu saja yang membuatnya kesal. Saat mengecek apakah yang akan dibeli ada dengan kendaraan yang hanya berhenti sebentar dan mesin kendaraan masih hidup dan bukan berhenti untuk parkir, saat akan beranjak jukir pasti akan tiba dan meminta biaya parkir. Padahal kendaraan hanya berhenti di tepi jalan.

"Nanti kalau tidak dikasih (uang parkir, red) tukang parkir nya marah,"sambungnya.

- Advertisement -

Sebagai masyarakat kecil, dia kini merasa di Kota Pekanbaru ini setiap berhenti pasti harus membayar parkir.  Dia merasa aturan kini tak jelas apakah berhenti pun tanpa meninggalkan kendaraan juga harus membayar parkir.

"Lihat lah yang diminta parkir tu. Kalau pedagang kecil tu kadang cuma anak sekolah yang beli, diminta juga (retribusi parkir, red).  Sekarang aturan parkir itu bagaimana? Kami menunggu di atas motor, itu kan berhenti, bukan parkir. Itu diminta juga. Pantang berhenti di Pekanbaru ini sekarang harus bayar parkir,"ucapnya kesal.

Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Morris Adidi Yogia SSos MSi melihat fenomena ini menilai hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dishub adalah untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

"Mengejar PAD. Iya (masyarakat mengeluh, red),"ucapnya.

Dia menguraikan, saat ini  pemerintah tidak memberikan kepastian jenis dan tempat parkir yang dikutip itu seperti apa.

"Sebagai contoh, di Jalan Arifin Ahmad, yang digunakan adalah badan jalan. Sementara halaman ruko begitu besar tidak dipakai. Ketidakpastian pengelolaan parkir ini sebenarnya disebabkan oleh pemerintah yang tidak memiliki rencana yang jelas tentang tempat parkir dan pengelolaannya,"tegasnya.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Disahkan jadi Perda

Kemudian, dia menyoroti masalah retribusi parkir yang diberikan masyarakat. Kondisi yang ada, potensi retribusi dipukul rata tanpa ada kejelasan. ”Selama ini kita tahu pemerintah memiliki keinginan menambah PAD dari retribusi parkir. Cuma, persoalannya, ketika dikelola pihak ketiga, main pukul rata saja. Tidak ada kejelasan berapa potensi parkir yang bisa dioptimalkan untuk PAD,"imbuhnya.

Juga, kerap kali di tengah masyarakat saat parkir dibayar karcis sebagai tanda terima tidak diberikan. Ini kata dia harusnya menjadi kesadaran dari jukir untuk memberikan. Bukan hanya dibebankan pada masyarakat untuk meminta karcis parkir.

"Masyarakat harus diberikan edukasi harus membayar parkir pada petugas resmi yang berpakaian, ini tidak jelas. Ini akan berlarut-larut dan ini kesannya disengaja, bahwa pendapatan yang tidak terorganisir dengan jelas bisa menimbulkan potensi penyelewengan yang nyata. Jukir yang harus sadar memberi (karcis parkir, red). Setiap dana yang diberikan oleh masyarakat , retribusi atau pajak harus ada tanda terimanya. Tidak boleh tunggu masyarakat minta. Karena itu kan PAD, sumber pendapatan terhitung. Masa jadi siluman,"bebernya.

Mengenai kebingungan masyarakat tentang mana yang masuk kategori parkir dan hanya berhenti, Morris menilai ini terjadi karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jukir yang tidak jelas. "Karena memang tidak ada aturan yang membakukan itu. Contoh, asal ada keramaian pasti ada parkir, muncullah parkir liar dikelola pemuda setempat,"tegasnya.

Ditekankannya, harus dijelaskan mekanisme jukir itu bekerja seperti apa. "Harus jelas profesionalitasnya. Jangan petugas parkir yang tiba-tiba muncul, atau kita berhenti sebentar diminta parkir, ini harus jelas. Perdebatan antara masyarakat dengan petugas parkir ini sering terjadi. Kalau diatur dengan SOP yang jelas bakal dimengerti oleh masyarakat,"imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal dikonfirmasi tak menampik memang jukir kini beroperasi di mana-mana asalkan itu jalan yang dilalui kendaraan. "Yang dinamakan ruang milik jalan (rumijal), kalau masih jalan yang dilalui kendaraan iya (dipungut parkir, red). Kecuali dalam komplek perumahan. Kalau dia ada lokasi parkir (diambil,red), ini kan penambahan ke PAD kita juga ini,"kata dia.

Kepadanya kemudian disampaikan tentang keluhan masyarakat yang muncul terkait jukir kini meminta uang parkir di semua tempat yang di tepi jalan, termasuk bahkan di pedagang yang menggunakan gerobak. Menjawab ini, dia malah bertanya balik. Dia beralasan tidak pernah menerima keluhan warga. "Kalau gerobak gimana cara parkirnya?  Ini baru kami dapat informasinya ini. Pengaduan belum ada.  Kalau ada pengaduan kami tindak lanjuti,"ucapnya.

Baca Juga:  Ada Klaster Sekolah, Disdik Evaluasi PTM

Kepadanya pula ditanyakan, bagaimana kejelasan kewajiban membayar parkir antara kendaraan yang parkir dan yang hanya berhenti sebentar dengan pengendara tetap berada di kendaraannya dan mesin hidup. Karena sekarang semua dipukul rata diminta uang parkir. Radinal malah kembali bertanya balik.

"Dia parkir atau gimana? Lokasi di mana itu? Kami ada kontak pengaduan. Di kontak pengaduan kami tidak menemukan aduan itu,"kilahnya.

Kontak aduan terhadap pelayanan parkir, kata dia ada di Instagram UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Ketika disampaikan bahwa masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya kontak pengaduan ini, dia malah mempertanyakan ketidaktahuan masyarakat.

"Di IG UPT Parkir sudah disampaikan juga. Pak Kadis sudah menyampaikan juga, masa (masyarakat, red) tidak tahu,"singkatnya.

Pertanyakan Legalitas Jukir

Dalam pada itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono meminta kepada masyarakat sebelum membayar retribusi atau jasa layanan parkir terlebih dahulu untuk dapat memastikan jukir itu jelas legalitasnya.

"Pastikan dulu legalitasnya, jangan hanya karena melihat rompinya, biar tidak merasa dirugikan," kata Sigit, Rabu (24/11).

Sigit menyarankan, terhadap keluhan masyarakat ini jangan sampai ada oknum jukir yang mengatas namakan pihak ketiga. "Harus dibuktikan jukir itu benar-benar dari PT Yabisa," sebutnya lagi.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa saat ini pemko sudah menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga yaitu PT Yabisa, dan pemko sudah mendapatkan kepastian pemasukan dari jasa parkir ini.

"Namun kami juga pertanyakan, lokasi atau jalan -jalan mana saja yang masuk zona pihak ketiga yang dikelola, apakah sampai ke gang-gang, atau gimana. Ini harus disosialisasikan," ungkapnya.

Disampaikan Sigit, dengan sudah di pihak ketiga pengelolaan parkir ini, tentu perusahaan pemenang dengan memberikan PAD kepada pemko tentu harus memaksimalkan semua potensi yang berada di zonasinya.(ali/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Pekanbaru  tampaknya sedang agresif sekali dalam mengutip retribusi parkir di tengah masyarakat. Juru parkir (jukir) yang bertugas memungut retribusi parkir kini beroperasi hingga di jalan lingkungan warga. Ini dikeluhkan warga.

Linda Novia, warga Jalan Lumba-Lumba pada Riau Pos, Selasa (23/11) menuturkan, sekarang ini begitu keluar rumah dan pergi berbelanja, dia harus membayar parkir pada tempat-tempat yang disinggahi di Jalan Lumba-Lumba.

- Advertisement -

Dia menganalogikan, bah­kan membeli makanan kecil seperti bakso bakar yang notabenenya dijual oleh pedagang menggunakan ke­dai gerobak kayu kecil, pengendara akan diminta uang retribusi parkir oleh  jukir. "Beli bakso bakar pun diminta parkir. Padahal di jalan dalam lingkungan perumahan, bukan ruko besar,"keluhnya.

Linda juga menyebutkan bukan itu saja yang membuatnya kesal. Saat mengecek apakah yang akan dibeli ada dengan kendaraan yang hanya berhenti sebentar dan mesin kendaraan masih hidup dan bukan berhenti untuk parkir, saat akan beranjak jukir pasti akan tiba dan meminta biaya parkir. Padahal kendaraan hanya berhenti di tepi jalan.

- Advertisement -

"Nanti kalau tidak dikasih (uang parkir, red) tukang parkir nya marah,"sambungnya.

Sebagai masyarakat kecil, dia kini merasa di Kota Pekanbaru ini setiap berhenti pasti harus membayar parkir.  Dia merasa aturan kini tak jelas apakah berhenti pun tanpa meninggalkan kendaraan juga harus membayar parkir.

"Lihat lah yang diminta parkir tu. Kalau pedagang kecil tu kadang cuma anak sekolah yang beli, diminta juga (retribusi parkir, red).  Sekarang aturan parkir itu bagaimana? Kami menunggu di atas motor, itu kan berhenti, bukan parkir. Itu diminta juga. Pantang berhenti di Pekanbaru ini sekarang harus bayar parkir,"ucapnya kesal.

Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Morris Adidi Yogia SSos MSi melihat fenomena ini menilai hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dishub adalah untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

"Mengejar PAD. Iya (masyarakat mengeluh, red),"ucapnya.

Dia menguraikan, saat ini  pemerintah tidak memberikan kepastian jenis dan tempat parkir yang dikutip itu seperti apa.

"Sebagai contoh, di Jalan Arifin Ahmad, yang digunakan adalah badan jalan. Sementara halaman ruko begitu besar tidak dipakai. Ketidakpastian pengelolaan parkir ini sebenarnya disebabkan oleh pemerintah yang tidak memiliki rencana yang jelas tentang tempat parkir dan pengelolaannya,"tegasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Sudah Sasar 12 Ribu Pelajar

Kemudian, dia menyoroti masalah retribusi parkir yang diberikan masyarakat. Kondisi yang ada, potensi retribusi dipukul rata tanpa ada kejelasan. ”Selama ini kita tahu pemerintah memiliki keinginan menambah PAD dari retribusi parkir. Cuma, persoalannya, ketika dikelola pihak ketiga, main pukul rata saja. Tidak ada kejelasan berapa potensi parkir yang bisa dioptimalkan untuk PAD,"imbuhnya.

Juga, kerap kali di tengah masyarakat saat parkir dibayar karcis sebagai tanda terima tidak diberikan. Ini kata dia harusnya menjadi kesadaran dari jukir untuk memberikan. Bukan hanya dibebankan pada masyarakat untuk meminta karcis parkir.

"Masyarakat harus diberikan edukasi harus membayar parkir pada petugas resmi yang berpakaian, ini tidak jelas. Ini akan berlarut-larut dan ini kesannya disengaja, bahwa pendapatan yang tidak terorganisir dengan jelas bisa menimbulkan potensi penyelewengan yang nyata. Jukir yang harus sadar memberi (karcis parkir, red). Setiap dana yang diberikan oleh masyarakat , retribusi atau pajak harus ada tanda terimanya. Tidak boleh tunggu masyarakat minta. Karena itu kan PAD, sumber pendapatan terhitung. Masa jadi siluman,"bebernya.

Mengenai kebingungan masyarakat tentang mana yang masuk kategori parkir dan hanya berhenti, Morris menilai ini terjadi karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jukir yang tidak jelas. "Karena memang tidak ada aturan yang membakukan itu. Contoh, asal ada keramaian pasti ada parkir, muncullah parkir liar dikelola pemuda setempat,"tegasnya.

Ditekankannya, harus dijelaskan mekanisme jukir itu bekerja seperti apa. "Harus jelas profesionalitasnya. Jangan petugas parkir yang tiba-tiba muncul, atau kita berhenti sebentar diminta parkir, ini harus jelas. Perdebatan antara masyarakat dengan petugas parkir ini sering terjadi. Kalau diatur dengan SOP yang jelas bakal dimengerti oleh masyarakat,"imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal dikonfirmasi tak menampik memang jukir kini beroperasi di mana-mana asalkan itu jalan yang dilalui kendaraan. "Yang dinamakan ruang milik jalan (rumijal), kalau masih jalan yang dilalui kendaraan iya (dipungut parkir, red). Kecuali dalam komplek perumahan. Kalau dia ada lokasi parkir (diambil,red), ini kan penambahan ke PAD kita juga ini,"kata dia.

Kepadanya kemudian disampaikan tentang keluhan masyarakat yang muncul terkait jukir kini meminta uang parkir di semua tempat yang di tepi jalan, termasuk bahkan di pedagang yang menggunakan gerobak. Menjawab ini, dia malah bertanya balik. Dia beralasan tidak pernah menerima keluhan warga. "Kalau gerobak gimana cara parkirnya?  Ini baru kami dapat informasinya ini. Pengaduan belum ada.  Kalau ada pengaduan kami tindak lanjuti,"ucapnya.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Disahkan jadi Perda

Kepadanya pula ditanyakan, bagaimana kejelasan kewajiban membayar parkir antara kendaraan yang parkir dan yang hanya berhenti sebentar dengan pengendara tetap berada di kendaraannya dan mesin hidup. Karena sekarang semua dipukul rata diminta uang parkir. Radinal malah kembali bertanya balik.

"Dia parkir atau gimana? Lokasi di mana itu? Kami ada kontak pengaduan. Di kontak pengaduan kami tidak menemukan aduan itu,"kilahnya.

Kontak aduan terhadap pelayanan parkir, kata dia ada di Instagram UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Ketika disampaikan bahwa masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya kontak pengaduan ini, dia malah mempertanyakan ketidaktahuan masyarakat.

"Di IG UPT Parkir sudah disampaikan juga. Pak Kadis sudah menyampaikan juga, masa (masyarakat, red) tidak tahu,"singkatnya.

Pertanyakan Legalitas Jukir

Dalam pada itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono meminta kepada masyarakat sebelum membayar retribusi atau jasa layanan parkir terlebih dahulu untuk dapat memastikan jukir itu jelas legalitasnya.

"Pastikan dulu legalitasnya, jangan hanya karena melihat rompinya, biar tidak merasa dirugikan," kata Sigit, Rabu (24/11).

Sigit menyarankan, terhadap keluhan masyarakat ini jangan sampai ada oknum jukir yang mengatas namakan pihak ketiga. "Harus dibuktikan jukir itu benar-benar dari PT Yabisa," sebutnya lagi.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa saat ini pemko sudah menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga yaitu PT Yabisa, dan pemko sudah mendapatkan kepastian pemasukan dari jasa parkir ini.

"Namun kami juga pertanyakan, lokasi atau jalan -jalan mana saja yang masuk zona pihak ketiga yang dikelola, apakah sampai ke gang-gang, atau gimana. Ini harus disosialisasikan," ungkapnya.

Disampaikan Sigit, dengan sudah di pihak ketiga pengelolaan parkir ini, tentu perusahaan pemenang dengan memberikan PAD kepada pemko tentu harus memaksimalkan semua potensi yang berada di zonasinya.(ali/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari