Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sampah Menumpuk, Wako Ingatkan Jam Buang Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya tumpukan sampah di pinggir jalan protokol dan alternatif diakui Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Wakopun mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah secara tepat waktu di tempat pembuangan sampah (TPS).

Menurut Wako, pihaknya terus mengingatkan warga agar bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara tepat waktu dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Saat ditanyai terkait banyaknya tumpukan sampah di badan jalan yang hingga kini belum selesai diangkut, Wako membenarkan hal tersebut karena masih ada warga yang ditemukan membuang sampah di TPS yang seharusnya sudah bersih dijam yang telah ditentukan.

"Memang ada terjadi penumpukan sampah di TPS yang mestinya itu di jam tertentu sudah bersih. Tapi karena warga yang masih belum disiplin di dalam membuang sampah di TPS, sehingga sampah baru dikeluarkan dari rumah, dari lingkungan, itu setelah mobil pengangkutan selesai mengangkut," kata Wako, Selasa (16/11).

Baca Juga:  Peternakan Babi Ilegal Ditertibkan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sebut Wako tengah berpaya mengangkut semua tumpukan sampah yang ada agar tidak terjadi penumpukan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.  "Karena itu, kita ingatkan warga kita untuk membuang sampah tepat waktu. Karena kendaraan angkutan tidak setiap waktu ada," ulasnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Itu sebabnya ia akan terus menghimbau warga untuk memberi informasi jika ada ditemukan tumpukan sampah di luar TPS dan tak kunjung diangkut oleh petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti. "Jadi kalau ada tumpukan sampah di luar TPS dan sudah berhari-hari, foto dan laporkan melalui saluran-saluran medsos pemko agar bisa ditindaklanjuti dengan segera. Persoalan sampah ini harus kita tangani bersama agar lingkungan kita bisa bersih dan rapi, " ajaknya.(ayi)

Baca Juga:  Swastanisasi Sampah Ditolak

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya tumpukan sampah di pinggir jalan protokol dan alternatif diakui Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT. Wakopun mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah secara tepat waktu di tempat pembuangan sampah (TPS).

Menurut Wako, pihaknya terus mengingatkan warga agar bisa membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara tepat waktu dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

- Advertisement -

Saat ditanyai terkait banyaknya tumpukan sampah di badan jalan yang hingga kini belum selesai diangkut, Wako membenarkan hal tersebut karena masih ada warga yang ditemukan membuang sampah di TPS yang seharusnya sudah bersih dijam yang telah ditentukan.

"Memang ada terjadi penumpukan sampah di TPS yang mestinya itu di jam tertentu sudah bersih. Tapi karena warga yang masih belum disiplin di dalam membuang sampah di TPS, sehingga sampah baru dikeluarkan dari rumah, dari lingkungan, itu setelah mobil pengangkutan selesai mengangkut," kata Wako, Selasa (16/11).

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Senang Dapat Harga Murah

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sebut Wako tengah berpaya mengangkut semua tumpukan sampah yang ada agar tidak terjadi penumpukan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.  "Karena itu, kita ingatkan warga kita untuk membuang sampah tepat waktu. Karena kendaraan angkutan tidak setiap waktu ada," ulasnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Itu sebabnya ia akan terus menghimbau warga untuk memberi informasi jika ada ditemukan tumpukan sampah di luar TPS dan tak kunjung diangkut oleh petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti. "Jadi kalau ada tumpukan sampah di luar TPS dan sudah berhari-hari, foto dan laporkan melalui saluran-saluran medsos pemko agar bisa ditindaklanjuti dengan segera. Persoalan sampah ini harus kita tangani bersama agar lingkungan kita bisa bersih dan rapi, " ajaknya.(ayi)

Baca Juga:  RSUD Arifin Achmad Tak Lagi Rawat Pasien Positif Corona

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari