Selasa, 8 April 2025
spot_img

Polres Rohil Tangkap Dua Tersangka Narkoba

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Baca Juga:  Beli Narkoba dari Tahanan Lapas Medan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Bandar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Baca Juga:  Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Warga Kelayang Diringkus Polisi

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, PNS dan Honorer Pemkab Inhu Tewas di Tempat

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polres Rohil Tangkap Dua Tersangka Narkoba

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Baca Juga:  Bandar Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Beli Narkoba dari Tahanan Lapas Medan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba, kali ini dengan melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Sintong KM 3, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil).

Dari pengrebekan itu diamankan dua orang tersangka yakni Jumardi (38) dan Azuan (37).

"Selain mengamankan dua orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis  sabu seberat 11,74 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (16/11/2021).

Dalam penggerebekan rumah terlapor kata Juliandi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu  Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu.

Tim Opsnal saat itu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Baca Juga:  Penipu Pejabat Diringkus

"Di lantai tempat duduk kedua terlapor tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca, mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong," kata Juliandi.

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan maupun pakaian kedua terlapor, sambung Juliandi, di kantong celana Azuan ditemukan lagi sebungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara di lantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp1juta, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rohil guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Baca Juga:  Beli Narkoba dari Tahanan Lapas Medan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari