PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, sudah dapat melihat nilai hasil ujiannya. Pasalnya, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sudah mengumumkan hasil ujian SKD per hari Ahad (14/11/2021).
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi dan sesuai dengan aturan batas nilai atau passing grade. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada website resmi BKD Riau.
"Setelah mendapatkan hasil passing sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka langsung kami umumkan hasilnya. Bagi peserta ujian SKD bisa melihat hasilnya di website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id,” kata Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, bagi peserta yang sudah mengikuti ujian SKD dan merasa tidak puas dengan hasil passing grade, bisa mengajukan keberatan ke BKD Riau. Sanggahan dibuka selama empat hari setelah hasil SKD dikeluarkan.
“Masa sanggahan bagi peserta PPPK diberi waktu selama empat hari. Jika tidak ada sanggahan maka yang dinyatakan lulus dipersilahkan melengkapi berkas. Sedangkan untuk CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat passing grade, bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang saat ini masih menunggu jadwal dari BKN,” jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, sudah dapat melihat nilai hasil ujiannya. Pasalnya, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sudah mengumumkan hasil ujian SKD per hari Ahad (14/11/2021).
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi dan sesuai dengan aturan batas nilai atau passing grade. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada website resmi BKD Riau.
- Advertisement -
"Setelah mendapatkan hasil passing sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka langsung kami umumkan hasilnya. Bagi peserta ujian SKD bisa melihat hasilnya di website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id,” kata Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, bagi peserta yang sudah mengikuti ujian SKD dan merasa tidak puas dengan hasil passing grade, bisa mengajukan keberatan ke BKD Riau. Sanggahan dibuka selama empat hari setelah hasil SKD dikeluarkan.
- Advertisement -
“Masa sanggahan bagi peserta PPPK diberi waktu selama empat hari. Jika tidak ada sanggahan maka yang dinyatakan lulus dipersilahkan melengkapi berkas. Sedangkan untuk CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat passing grade, bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang saat ini masih menunggu jadwal dari BKN,” jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman