Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

KPK Telusuri Aliran Dugaan Suap Izin HGU PT AA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka. Yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT AA bernama Sudarso (Sdr). Keduanya bahkan telah ditahan oleh KPK guna mempermudah proses penyidikan.

Terbaru, KPK tengah mendalami aliran dugaan suap oleh PT AA dalam upaya memperpanjang izin HGU miliknya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Senin (8/11). Sebelumnya, Kamis (4/11), penyidik KPK dikatakan Ali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, untuk tersangka AP.  "Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AP," ungkap Ali.

Baca Juga:  PPDB

Ia menyebutkan beberapa nama yang telah diperiksa pihaknya, di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi.

Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau. Di antaranya, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K. Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.

Baca Juga:  SDN 015 Teluk Punak Perlu Perbaikan

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman. Antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," tutur Ali.

Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak. Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka. Yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT AA bernama Sudarso (Sdr). Keduanya bahkan telah ditahan oleh KPK guna mempermudah proses penyidikan.

Terbaru, KPK tengah mendalami aliran dugaan suap oleh PT AA dalam upaya memperpanjang izin HGU miliknya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Senin (8/11). Sebelumnya, Kamis (4/11), penyidik KPK dikatakan Ali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, untuk tersangka AP.  "Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AP," ungkap Ali.

Baca Juga:  Transmisi Lokal di Rohul Hanya Jangkiti 1 Orang

Ia menyebutkan beberapa nama yang telah diperiksa pihaknya, di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi.

Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau. Di antaranya, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K. Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.

Baca Juga:  Warga Teluk Lanus Siaga

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman. Antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," tutur Ali.

- Advertisement -

Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak. Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka. Yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT AA bernama Sudarso (Sdr). Keduanya bahkan telah ditahan oleh KPK guna mempermudah proses penyidikan.

Terbaru, KPK tengah mendalami aliran dugaan suap oleh PT AA dalam upaya memperpanjang izin HGU miliknya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Senin (8/11). Sebelumnya, Kamis (4/11), penyidik KPK dikatakan Ali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, untuk tersangka AP.  "Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AP," ungkap Ali.

Baca Juga:  Riau Pos Siap Berkolaborasi Bersama PSMTI Riau

Ia menyebutkan beberapa nama yang telah diperiksa pihaknya, di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi.

Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau. Di antaranya, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K. Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.

Baca Juga:  Warga Teluk Lanus Siaga

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman. Antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," tutur Ali.

Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak. Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.(nda)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari