Jumat, 22 November 2024

Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 18 Paket

- Advertisement -

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Rabu (3/11) dinihari. Tersangka narkoba yang diamankan adalah SA alias AM (34) warga Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3,84 gram, 24 lembar plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (3/11) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Bupati Kampar MoU dengan Pemprov Riau

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu SA alias AM di rumahnya, selanjutnya disaksikan kepala dusun setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya.

- Advertisement -

Saat diinterogasi, tersangka SA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

Baca Juga:  Arya Sinulingga Berharap UMKM Binaan Rumah BUMN Tembus Pasar Online

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," jelasnya.(kom)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Rabu (3/11) dinihari. Tersangka narkoba yang diamankan adalah SA alias AM (34) warga Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3,84 gram, 24 lembar plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini berawal, Senin (3/11) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Kampar Ajak ASN Pemkab Kampar Jaga Netralitas

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu SA alias AM di rumahnya, selanjutnya disaksikan kepala dusun setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka SA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

Baca Juga:  Catur Lepas Peserta Off Road dan Adventure Riau Challenge Seri 2

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," jelasnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari