Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BKD Masih Tunggu Jadwal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, hingga saat ini belum bisa diumumkan. Pasalnya, sebelumnya diumumkan, nilai SKD tersebut harus dilakukan integrasi terlebih dahulu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, integrasi nilai tersebut dilakukan bersama pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk jadwal integrasi nilai sudah ditetapkan mulai tanggal 4-6 November, namun untuk Pemprov Riau belum diketahui akan dilakukan integrasi pada tanggal berapa.

"Kami masih menunggu surat undangan dari BKN untuk melakukan integrasi nilai. Jadwalnya memang sudah keluar, tapi untuk Pemprov belum tahu tanggal berapa," katanya.

Baca Juga:  Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Wakil Rakyat Jangan Asal Setuju

Dilanjutkan Ikhwan, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka integrasi nilai akan dilaksanakan secara virtual. Di mana sebelumnya integrasi dilakukan secara langsung di kantor BKN di Jakarta.

"Tahun ini integrasinya dilakukan secara virtual, karena masih kondisi pandemi Covid-19," sebutnya.

Jika nantinya integrasi selesai dilakukan, maka pihak BKN akan mengirimkan hasilnya ke BKD Riau. Dimana integrasi biasanya sudah selesai hanya dalam waktu satu hari.

"Nanti jika hasilnya sudah kami terima, akan diumumkan melalui website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id. Selain hasil ujian, pada pengumuman itu juga bisa langsung dilihat peringkat nilai tertinggi," kata Ikhwan.

Setelah pelaksanaan ujian SKD, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), namun untuk waktunya pihaknya masih menunggu informasi dari BKN.

Baca Juga:  Puskesmas Umban Sari Tak Miliki Tempat Parkir

"Untuk pelaksanaan ujian SKB, kami masih menunggu informasi selanjutnya," sebutnya.

Dijelaskan Ikhwan, peserta yang bisa ikut ujian SKB yakni, mereka yang mendapatkan nilai tertinggi. Dimana, pada setiap formasinya jumlah peserta ujian dikali tiga dari jumlah kuota penerimaan.

"Kalau kuotanya tiga, maka yang berhak ikut ujian SKB yakni sembilan orang. Atau tiga kuota penerimaan dikali tiga," jelasnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, hingga saat ini belum bisa diumumkan. Pasalnya, sebelumnya diumumkan, nilai SKD tersebut harus dilakukan integrasi terlebih dahulu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, integrasi nilai tersebut dilakukan bersama pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk jadwal integrasi nilai sudah ditetapkan mulai tanggal 4-6 November, namun untuk Pemprov Riau belum diketahui akan dilakukan integrasi pada tanggal berapa.

- Advertisement -

"Kami masih menunggu surat undangan dari BKN untuk melakukan integrasi nilai. Jadwalnya memang sudah keluar, tapi untuk Pemprov belum tahu tanggal berapa," katanya.

Baca Juga:  Kasus Oknum Pengusaha Travel Aniaya Pelayanan Cafe, Terus Berlanjut

Dilanjutkan Ikhwan, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka integrasi nilai akan dilaksanakan secara virtual. Di mana sebelumnya integrasi dilakukan secara langsung di kantor BKN di Jakarta.

- Advertisement -

"Tahun ini integrasinya dilakukan secara virtual, karena masih kondisi pandemi Covid-19," sebutnya.

Jika nantinya integrasi selesai dilakukan, maka pihak BKN akan mengirimkan hasilnya ke BKD Riau. Dimana integrasi biasanya sudah selesai hanya dalam waktu satu hari.

"Nanti jika hasilnya sudah kami terima, akan diumumkan melalui website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id. Selain hasil ujian, pada pengumuman itu juga bisa langsung dilihat peringkat nilai tertinggi," kata Ikhwan.

Setelah pelaksanaan ujian SKD, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), namun untuk waktunya pihaknya masih menunggu informasi dari BKN.

Baca Juga:  Agustus, 25 Kepala OPD Bakal Dirotasi

"Untuk pelaksanaan ujian SKB, kami masih menunggu informasi selanjutnya," sebutnya.

Dijelaskan Ikhwan, peserta yang bisa ikut ujian SKB yakni, mereka yang mendapatkan nilai tertinggi. Dimana, pada setiap formasinya jumlah peserta ujian dikali tiga dari jumlah kuota penerimaan.

"Kalau kuotanya tiga, maka yang berhak ikut ujian SKB yakni sembilan orang. Atau tiga kuota penerimaan dikali tiga," jelasnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari