Kamis, 27 November 2025
spot_img

Bandar Sabu-Sabu di Kampar Diciduk Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika  di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Mobil Ditarik Paksa, Wanita Lapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Pekanbaru

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi pada Ahad (24/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

Baca Juga:  Ayah Suruh Anak Jual Narkoba 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika  di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi pada Ahad (24/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ngaku Dapat Bisikian Gaib, Lalu Culik Anak, dan Menukarnya dengan Beras untuk Main Game Online

Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika  di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Komedian Coki Pardede Ditangkap, Tes Urin Positif Sabu dan Ekstasi

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi pada Ahad (24/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

Baca Juga:  Mobil Ditarik Paksa, Wanita Lapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Pekanbaru

Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari