Jumat, 22 November 2024

Bandar Sabu-Sabu di Kampar Diciduk Polisi

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

- Advertisement -

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika  di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Baca Juga:  Tim Macan Satreskrim Ciduk Sindikat Pencuri Motor

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi pada Ahad (24/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

Baca Juga:  Rekapan Nomor Togel Hingga Tafsir Mimpi Diamankan di Pinggir

Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (19/10/2021) lalu.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

- Advertisement -

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika  di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rekapan Nomor Togel Hingga Tafsir Mimpi Diamankan di Pinggir

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi pada Ahad (24/10/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

Baca Juga:  Anak Buahnya Terseret Kasus Korupsi, Begini Reaksi Gubernur Kepri

Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari