Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Telusuri Mafia Impor Bawang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus suap impor bawang putih, Jumat (9/8). Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami setiap lapis informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya mafia impor dalam perkara suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menitipkan enam tersangka di tiga rumah tahanan negara (rutan). Tersangka I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Mirawati Basri, Elviyanto, dan Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan KPK C1. Adapun Doddy Wahyudi dan Zulfikar di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.

Baca Juga:  DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2021

Penyidik akan mendalami keterangan para tersangka terkait dengan dugaan suap terkait impor bawang putih tersebut. Khususnya sejauh mana para pengusaha bekerja sama mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

KPK mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan. Pasalnya, kebijakan itu sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

"Apalagi suap terkait impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," terang Febri.

KPK sejatinya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih selama tahun 2017. Lembaga superbodi itu menemukan sejumlah hal yang memerlukan perbaikan. Di antaranya, belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih.

Baca Juga:  Camat Harus Bersinergi dengan Pemerintah Desa

Selain itu, KPK juga menemukan belum optimalnya dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara ril bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih. KPK juga menemukan belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi bawang putih impor. K1PK pun merekomendasikan Kementan membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih.(jpg)

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus suap impor bawang putih, Jumat (9/8). Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami setiap lapis informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya mafia impor dalam perkara suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menitipkan enam tersangka di tiga rumah tahanan negara (rutan). Tersangka I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Mirawati Basri, Elviyanto, dan Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan KPK C1. Adapun Doddy Wahyudi dan Zulfikar di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.

Baca Juga:  OTT Bupati Bogor, Segini Barang Bukti yang Diamankan KPK

Penyidik akan mendalami keterangan para tersangka terkait dengan dugaan suap terkait impor bawang putih tersebut. Khususnya sejauh mana para pengusaha bekerja sama mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

KPK mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan. Pasalnya, kebijakan itu sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

"Apalagi suap terkait impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," terang Febri.

- Advertisement -

KPK sejatinya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih selama tahun 2017. Lembaga superbodi itu menemukan sejumlah hal yang memerlukan perbaikan. Di antaranya, belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih.

Baca Juga:  Kecerdasan Buatan Mulai Banyak Hadir di Perangkat Rumah Tangga

Selain itu, KPK juga menemukan belum optimalnya dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara ril bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih. KPK juga menemukan belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi bawang putih impor. K1PK pun merekomendasikan Kementan membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih.(jpg)

- Advertisement -

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus suap impor bawang putih, Jumat (9/8). Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami setiap lapis informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya mafia impor dalam perkara suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menitipkan enam tersangka di tiga rumah tahanan negara (rutan). Tersangka I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Mirawati Basri, Elviyanto, dan Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan KPK C1. Adapun Doddy Wahyudi dan Zulfikar di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.

Baca Juga:  Vaksinasi Massal Terus Digenjot, Capaian Sudah 78,56 Persen

Penyidik akan mendalami keterangan para tersangka terkait dengan dugaan suap terkait impor bawang putih tersebut. Khususnya sejauh mana para pengusaha bekerja sama mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

KPK mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan. Pasalnya, kebijakan itu sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

"Apalagi suap terkait impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," terang Febri.

KPK sejatinya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih selama tahun 2017. Lembaga superbodi itu menemukan sejumlah hal yang memerlukan perbaikan. Di antaranya, belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih.

Baca Juga:  Pengusaha Alkes Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke Pejabat Pemerintah

Selain itu, KPK juga menemukan belum optimalnya dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara ril bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih. KPK juga menemukan belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi bawang putih impor. K1PK pun merekomendasikan Kementan membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih.(jpg)

Editor: Arif Oktafian

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari