Sabtu, 23 November 2024
spot_img

AH, Oknum Ketua Kopsa-M Ditetapkan Tersangka

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik terhadap tersangka AH, selaku Ketua Kopsa-M, Jumat pagi (15/10/2021).

AKP Bery Juana menjelaskan, perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10/2020). Jadi bukan perkara sengketa lahan.

"Perkara tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," jelas Bery.

Bery menambahkan, tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Baca Juga:  Kampar Sumbangkan Pajak Signifikan

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Bery.

Kasatreskrim menjelaskan, terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap dua orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (diserahkan ke jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dua orang lainnya juga sudaah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Tanah Pemkab Kampar Dalam Proses Sertifikat

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah AH (Ketua Kopsa-M)," jelas Bery.

Bery menambahkan, tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik terhadap tersangka AH, selaku Ketua Kopsa-M, Jumat pagi (15/10/2021).

AKP Bery Juana menjelaskan, perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10/2020). Jadi bukan perkara sengketa lahan.

- Advertisement -

"Perkara tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," jelas Bery.

Bery menambahkan, tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

- Advertisement -
Baca Juga:  Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Bery.

Kasatreskrim menjelaskan, terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap dua orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (diserahkan ke jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dua orang lainnya juga sudaah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah AH (Ketua Kopsa-M)," jelas Bery.

Bery menambahkan, tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari