BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan korban anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis. Kali ini terhadap sebut saja S anak perempuan berumur 9 tahun, warga Kecamatan Bengkalis. Perbuatan tercela ini dilakukan para pelaku tak jauh dari rumahnya sendiri.
Dan sangat miris pelaku yang dilaporkan tidak hanya dewasa akan tetapi juga anak-anak masih bersekolah di tingkat pertama (SMP) dan murid di sekolah dasar (SD).
Kasus asusila ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Bengkalis. Korban juga memperoleh pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Reskrim Fauzi Surya Chandra ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan asusila terhadap korban di bawah umur tersebut dan melibatkan orang dewasa serta pelaku yang masih di bawah umur.
“Terindikasi ada tiga pelaku yang terlibat satu dewasa dua masih di bawah umur. Laporan sudah kami terima sekitar sepekan yang lalu. Proses perkara ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Ipda Fauzi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis.
Untuk penetapan tersangka disampaikan Ipda Fauzi belum karena masih proses penyelidikan. Pihaknya juga masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan psikologi ditargetkan beberapa hari ini ada hasilnya.
“Kami sudah melakukan visum korban juga keterangan psikologi. Kemungkinan satu atau dua hari ini hasilnya akan keluar dan setelah itu akan kami tindak lanjuti prosesnya,” katanya lagi.
Ditambahkan Ipda Fauzi, laporan yang diterima adalah korban merupakan anak perempuan berumur 9 tahun di Kecamatan Bengkalis diduga dilakukan perlakukan tidak senonoh oleh tetangganya sendiri.
Tiga pelaku yang dilaporkan ke pihak kepolisian berinisial di antaranya S berumur sekitar 18-20 tahun, M pelajar SMP dan satu pelaku lagi kelas VI sekolah dasar, seluruhnya juga warga Kecamatan Bengkalis.
“Terlapor juga ada yang masih di bawah umur dan korban disebut-sebut juga ada hubungan keluarga. Karena melibatkan pelaku di bawah umur tentu dengan cara yang sesuai ketentuan dan berbeda dengan perlakuan yang dewasa. Tidak bisa main tahan atau tangkap saja,” terangnya seraya menyebutkan, PPA juga sudah mendatangkan P2TP2A Kabupaten Bengkalis terhadap kasus ini untuk melakukan pendampingan.(esi)