Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Ini Dalih Polri Terkait Kasus Pemerkosaan 3 Anak Dihentikan Penyelidikannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menyisakan persepsi negatif. Terlebih dikaitkan dengan status terduga pelaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menampik jika kasus tersebut dihentikan karena terlapornya berstatus ASN. Menurutnya, penyidik bekerja independen tanpa melihat latar belakar.

“Polri bekerja berdasarkan alat bukti, penyidik itu independen, ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin (11/10).

Rusdi menuturkan, penghentian penyelidikan dilakukan oleh penyidik karena alat bukti yang kurang. Sehingga kasus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga:  Gubri Tetapkan Riau Status Siaga Darurat Karhutla Pekan Depan

“Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Baca Juga:  Usung Konsep Riau Hijau, Stan Dinas Kesehatan Riau Juara Tiga

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menyisakan persepsi negatif. Terlebih dikaitkan dengan status terduga pelaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menampik jika kasus tersebut dihentikan karena terlapornya berstatus ASN. Menurutnya, penyidik bekerja independen tanpa melihat latar belakar.

“Polri bekerja berdasarkan alat bukti, penyidik itu independen, ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin (11/10).

Rusdi menuturkan, penghentian penyelidikan dilakukan oleh penyidik karena alat bukti yang kurang. Sehingga kasus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga:  Saudara Kembar

“Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi tindak pidana,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

- Advertisement -

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Baca Juga:  LIPI: Full Lockdown Sepertinya Tak Mungkin untuk Indonesia

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menyisakan persepsi negatif. Terlebih dikaitkan dengan status terduga pelaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menampik jika kasus tersebut dihentikan karena terlapornya berstatus ASN. Menurutnya, penyidik bekerja independen tanpa melihat latar belakar.

“Polri bekerja berdasarkan alat bukti, penyidik itu independen, ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin (11/10).

Rusdi menuturkan, penghentian penyelidikan dilakukan oleh penyidik karena alat bukti yang kurang. Sehingga kasus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga:  LIPI: Full Lockdown Sepertinya Tak Mungkin untuk Indonesia

“Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Baca Juga:  Gubri Tetapkan Riau Status Siaga Darurat Karhutla Pekan Depan

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari