Minggu, 14 Juni 2026
- Advertisement -

Pekanbaru Tuan Rumah Rakorteknas Bapenda se-Indonesia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rekorteknas) Bapenda se-Indonesia. Pertemuan ini membahas terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Kamis (7/10), Rakorteknas akan dipusatkan di Novotel Pekanbaru dan digelar selama dua hari terhitung tanggal 8 hingga 9 Oktober 2021.

"In sha Allah, besok pagi (hari ini, red) akan dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mewakili Pak Menteri (Mendagri) yang masih ada kegiatan di PON Papua,” kata Kepala Bapenda didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal.

Baca Juga:  Pekanbaru Terpilih Jadi Satu-Satunya Daerah di Riau Penerima Program Sekolah Rakyat

Disampaikannya, Rakorteknas mengundang sebanyak 380 daerah di Indonesia. "Yang 380 daerah ini mengikuti langsung. Sementara sekitar 580 daerah lainnya mengikuti secara online. Sampai sekarang sudah 200 daerah yang mengkonfirmasi hadir secara langsung ke Pekanbaru,”  lanjut Ami, begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa.

Disebutkannya, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam Rakorteknas nanti. Di antaranya mengenai Sistem Informasi Penerimaan Daerah (SIPD) terkait pengelolaan keuangan daerah. "Artinya, bagaimana keuangan daerah bisa optimal terus terutama dalam sisi penerimaan di masa pandemi ini,” papar dia.

Kemudian, Rakorteknas juga akan membahas tentang optimalisasi pajak daerah dan untuk menyusun berbagai usulan guna memberikan masukan pada pembahasan undang-undang tentang tata kelola Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). ’’Karena sekarang UU HKPD ini tengah dibahas. Ini memungkinkan penerimaan daerah bisa dilaksanakan secara langsung. Jadi Rakorteknas ini nantinya akan memberikan kontribusi dalam UU itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Konflik di Lapas

Melalui UU HKPD, diharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) bisa diserahkan 100 persen ke kabupaten/kota. "Itu harapan kita, bagaimana PBB P3 ini, PBB nya menjadi 100 persen untuk daerah kabupaten-kota,” singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rekorteknas) Bapenda se-Indonesia. Pertemuan ini membahas terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Kamis (7/10), Rakorteknas akan dipusatkan di Novotel Pekanbaru dan digelar selama dua hari terhitung tanggal 8 hingga 9 Oktober 2021.

"In sha Allah, besok pagi (hari ini, red) akan dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mewakili Pak Menteri (Mendagri) yang masih ada kegiatan di PON Papua,” kata Kepala Bapenda didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal.

Baca Juga:  Sering Tergenang, Jalan Sudirman Rusak Parah

Disampaikannya, Rakorteknas mengundang sebanyak 380 daerah di Indonesia. "Yang 380 daerah ini mengikuti langsung. Sementara sekitar 580 daerah lainnya mengikuti secara online. Sampai sekarang sudah 200 daerah yang mengkonfirmasi hadir secara langsung ke Pekanbaru,”  lanjut Ami, begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa.

Disebutkannya, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam Rakorteknas nanti. Di antaranya mengenai Sistem Informasi Penerimaan Daerah (SIPD) terkait pengelolaan keuangan daerah. "Artinya, bagaimana keuangan daerah bisa optimal terus terutama dalam sisi penerimaan di masa pandemi ini,” papar dia.

- Advertisement -

Kemudian, Rakorteknas juga akan membahas tentang optimalisasi pajak daerah dan untuk menyusun berbagai usulan guna memberikan masukan pada pembahasan undang-undang tentang tata kelola Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). ’’Karena sekarang UU HKPD ini tengah dibahas. Ini memungkinkan penerimaan daerah bisa dilaksanakan secara langsung. Jadi Rakorteknas ini nantinya akan memberikan kontribusi dalam UU itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadirkan Dua Ranperda Inisiatif

Melalui UU HKPD, diharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) bisa diserahkan 100 persen ke kabupaten/kota. "Itu harapan kita, bagaimana PBB P3 ini, PBB nya menjadi 100 persen untuk daerah kabupaten-kota,” singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rekorteknas) Bapenda se-Indonesia. Pertemuan ini membahas terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Kamis (7/10), Rakorteknas akan dipusatkan di Novotel Pekanbaru dan digelar selama dua hari terhitung tanggal 8 hingga 9 Oktober 2021.

"In sha Allah, besok pagi (hari ini, red) akan dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mewakili Pak Menteri (Mendagri) yang masih ada kegiatan di PON Papua,” kata Kepala Bapenda didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Hasan Janji Lanjutkan Pembangunan Pasar Palapa

Disampaikannya, Rakorteknas mengundang sebanyak 380 daerah di Indonesia. "Yang 380 daerah ini mengikuti langsung. Sementara sekitar 580 daerah lainnya mengikuti secara online. Sampai sekarang sudah 200 daerah yang mengkonfirmasi hadir secara langsung ke Pekanbaru,”  lanjut Ami, begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa.

Disebutkannya, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam Rakorteknas nanti. Di antaranya mengenai Sistem Informasi Penerimaan Daerah (SIPD) terkait pengelolaan keuangan daerah. "Artinya, bagaimana keuangan daerah bisa optimal terus terutama dalam sisi penerimaan di masa pandemi ini,” papar dia.

Kemudian, Rakorteknas juga akan membahas tentang optimalisasi pajak daerah dan untuk menyusun berbagai usulan guna memberikan masukan pada pembahasan undang-undang tentang tata kelola Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). ’’Karena sekarang UU HKPD ini tengah dibahas. Ini memungkinkan penerimaan daerah bisa dilaksanakan secara langsung. Jadi Rakorteknas ini nantinya akan memberikan kontribusi dalam UU itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Riau Jemput Pasien Kanker Mata Asal Rohil 

Melalui UU HKPD, diharapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) bisa diserahkan 100 persen ke kabupaten/kota. "Itu harapan kita, bagaimana PBB P3 ini, PBB nya menjadi 100 persen untuk daerah kabupaten-kota,” singkatnya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari