Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam Diamankan

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kamparkiri amankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelakunya MR alias AL (29) warga Suka Menanti, Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR ditangkap pada Sabtu malam (2/10/2021) saat berada di rumahnya.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya Yusro warga Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kamparkiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada di areal kebun sawit di Desa Sei Lipai. 

Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya. 

Baca Juga:  Suami Istri Tertangkap Miliki Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kamparkiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kamparkiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (2/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  IPMK Jakarta Dorong Pembangunan Asrama dan Beasiswa

Kapolsek Kamparkiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana.

 

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kamparkiri amankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelakunya MR alias AL (29) warga Suka Menanti, Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR ditangkap pada Sabtu malam (2/10/2021) saat berada di rumahnya.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya Yusro warga Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kamparkiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada di areal kebun sawit di Desa Sei Lipai. 

Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya. 

Baca Juga:  Suami Istri Tertangkap Miliki Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kamparkiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kamparkiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (2/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  LBP2AR Galang Donasi untuk Bayi Omflokel

Kapolsek Kamparkiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana.

 

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam Diamankan

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kamparkiri amankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelakunya MR alias AL (29) warga Suka Menanti, Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR ditangkap pada Sabtu malam (2/10/2021) saat berada di rumahnya.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya Yusro warga Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kamparkiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada di areal kebun sawit di Desa Sei Lipai. 

Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya. 

Baca Juga:  Kajari Temui Kelompok Tani

Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kamparkiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kamparkiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (2/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Kejari Kampar Sampaikan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

Kapolsek Kamparkiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana.

 

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kamparkiri amankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelakunya MR alias AL (29) warga Suka Menanti, Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR ditangkap pada Sabtu malam (2/10/2021) saat berada di rumahnya.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya Yusro warga Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, MR melapor ke Polsek Kamparkiri karena dirinya diancam dan dikejar oleh pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada di areal kebun sawit di Desa Sei Lipai. 

Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya. 

Baca Juga:  Kapolres Kampar Patroli Illegal Logging ke Kampar Kiri Hulu

Korban kemudian mengingatkan pelaku namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kamparkiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kamparkiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (2/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Catur: Perusahaan Bisa Berdayakan Lulusan SMK

Kapolsek Kamparkiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana.

 

 

Laporan: Komarudin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari