PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Senin (27/9/2021) sore tampak kalem dan tak banyak bicara begitu meninggalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dia baru saja diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak keuangan anggota DPRD.
Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9) lalu ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkan Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, dia diberi mobil dinas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pantauan di Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Ida tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Klarifikasi dan pengambilan keterangan terhadap dirinya dilakukan Seksi Intelejen Kejari Pekanbaru.
Tiga setengah jam diklarifikasi, Ida keluar dari Kejari Pekanbaru sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diwawancarai wartawan, dia tak menjawab. Berbagai pertanyaan yang dilayangkan tak dijawabnya.
"Maaf ya," ujarnya singkat saat memasuki mobil yang membawanya meninggalkan Kejari Pekanbaru.
Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel dikonfirmasi menyebut, pengambilan keterangan terhadap Ida dilakukan merespon laporan dari masyarakat yang masuk.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini sifatnya klarifikasi. Masih awal sekali. Untuk materi belum bisa saya sampaikan, " jelas dia.
Sebelumnya, Ida diduga menguasai mobil dinas dari Pemko Pekanbaru. Kisruh penguasaan mobil dinas oleh dirinya bermula ketika terjadi keributan terkait dengan dengan warga setempat di Jalan Arifin Achmad, Rabu (1/9/2021) malam. Ida melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi menjadikan mobil Toyota Innova yang digunakannya sebagai barang bukti. Belakangan diketahui bahwa mobil yang digunakannya tecatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun