JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan pemberiaan suap yang melilit Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Saat ini KPK mulai menelisik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota banggar lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).
Meski begitu, Firli memastikan semua penetapan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur yang benar. Siapa pun yang bersalah akan ditindak. "Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," jelas Firli.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi