24.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 9 November 2024

KPI: Stasiun TV Diminta Setop Siarkan Saiful Jamil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara terkait upaya glorifikasi Saipul Jamil usai keluar dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9). KPI dengan tegas meminta stasiun TV menghentikan glorifikasi Saipul Jamil.

Permintaan tersebut sebagai respons KPI atas sentimen negatif publik terkait keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program TV usai bebas dan tuntas menjalani masa hukuman terkait kasus asusila dan suap.

Diketahui, desakan boikot Saipul Jamil sempat menggema di dunia maya khususnya di platform media sosial Twitter sejak beberapa hari belakangan. Bahkan ada petisi online di Change.org meminta lelaki yang akrab disapa Bang Ipul diboikot dari acara TV dan sudah ditantatangani lebih dari 220 ribu.

Baca Juga:  Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan. Sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam keterangannya di laman website KPI Pusat, Senin (6/9).

Lembaga negara yang bertugas melakukan pemantauan terhadap semua program TV dan radio itu meminta semua lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan hal-hal yang melawan hukum atau bertentangan dengan norma dan etika. Seperti dengan tidak menayangkan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya dilakukan artis atau publik figur.

- Advertisement -

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Baca Juga:  Riset IPB: Nikotin Bukan Komponen Paling Berbahaya dalam Rokok

Lebih lanjut dia mengatakan, hak individu memang tidak boleh dibatasi. Akan tetapi hak publik dan kenyaman publik juga harus diperhatikan mengingat frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” tegas Mulyo Hadi Purnomo.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Polsek Ukui Jalin Silaturahmi Bersama Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Pilkada Damai 2024

Mengawal stabilitas di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024, Polsek Ukui tak henti-hentinya menjalankan program cooling system bersama para pemangku kepentingan setempat.

Personil Polsek Langgam Gelar Patroli sampaikan Pesan Pilkada Damai

Personil Polsek Langgam melalui Bhabinkamtibmas Desa Padang Luas dan Desa Langkan turun langsung ke masyarakat yang ada di perkebunan memberikan himbauan Kamtibmas Pilkada, Kamis (7/11/2024)

Bagian Dari Cooling System, Anggota Polsek Bunut Bantu Pembangunan Jembatan Kayu Penghubung Area Pemukiman

Jalin kedekatan dengan masyarakat dalam mendukung program Pilkada Damai 2024, Bhabinkamtibmas Desa Merbau dan Desa Kriung, Brigadir Rico Arfanzi dan Brigadir Arlis Saputra, melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi warga setempat pada Kamis (07/11/2024).

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polres Kampar Pastikan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum yang ia pimpin.