DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai mulai Rabu (1/8) resmi menerapkan absensi elektronik (e-Absensi) berbasis QR-Code bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di lingkungan Pemko Dumai. Hari pertama, sebanyak 2.019 ASN dan TKPK dari 28 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai berhasil menggunakan aplikasi tersebut.
Meskipun baru pertama kali diaplikasikan di Kota Dumai, e-Absensi yang diinisiasi oleh Diskominfo Kota Dumai berjalan lancar tanpa ada kendala.
Kepala Diskominfo Kota Dumai, Drs H Khairil Adli MSi mengatakan, e-Absensi diaplikasikan sesuai Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor : 863/1271/Diskominfo, perihal pelaksanaan absensi dalam rangka pelaksanaan efektifitas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Selain untuk meningkatkan kedisiplinan, penerapan e-Absensi juga bertujuan untuk memodernisasi birokrasi yang antisipatif proaktif dan meningkatkan mutu layanan administrasi di lingkungan Pemko Dumai.
Sebelumnya, Pemko Dumai telah mengimplementasikan e-Office yang mengacu pada Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan Pelaksanaan Perwako Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
"Diskominfo Kota Dumai sebagai leading sectore akan terus berupaya untuk mewujudkan Dumai Smart e-Government. Namun untuk mewujudkannya, perlu sinergitas semua pihak, diiringi dengan komitmen yang kuat, padu dan terkonsep," ungkapnya.
Rabu (1/9) aplikasi e-absensi menggunakan metode barcode sudah dijalankan di 28 OPD dan telah digunakan sebanyak 2019 pegawai.
Dan sejauh ini aplikasi e-Absensi berjalan lancar, semua pegawai berhasil login. "Karena ini baru diterapkan, kami akan terus memantaunya, jika ada trouble segera kami perbaiki," terang Adli.
Terkait diterapkannya e-Absensi, Wali Kota Dumai, H Paisal SKM MARS mendukung penuh.
"Kami dukung penggunaan aplikasi e-Absensi berbasis digital untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Dumai," kata wako.
Dijelaskannya, di era digitalisasi seperti saat ini sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi yang ada, hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Berkenaan dengan telah diterapkannya e-Absensi, seluruh pegawai agar berkoordinasi dengan Kasubag TU di masing-masing OPD yang telah menerima bimbingan teknis dari Diskominfo Kota Dumai selaku leading sektor.
"Kami berharap, dengan telah diaplikasikannya e-Absensi ini kedisiplinan ASN dan TKPK di lingkup Pemko Dumai semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi," pungkasnya.(mx12/rpg)
Laporan RPG, Dumai