Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Pekanbaru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), kemarin (27/8) menyita 49 aset tanah dari para obligor dan debitur BLBI. Aset-aset yang disita ini tersebar di sejumlah wilayah. Mulai dari Tangerang, Bogor, Medan, hingga Pekanbaru. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelunasan piutang dalam kasus hak tagih negara dana BLBI dari krisis keuangan pada medio 1997–1999.

"Setelah dilakukan pemanggilan, kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya. Tentu untuk mendapatkan kembali hak pemerintah atas BLBI yang sudah lebih dari 22 tahun,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Lippo Karawaci, kemarin.

Ani –sapaan akrab Sri Mulyani– memerinci, 49 bidang tanah itu memiliki luas 5.291.200 meter persegi. Perinciannya, 44 bidang tanah seluas 251.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; tanah seluas 3.295 m² di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan; tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya, Pekanbaru; serta 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m² di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, seluas 2.013.060 m² dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor seluas 2.991.360 m².

Kemarin siang Satgas BLBI melakukan seremoni pengambilalihan aset tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. Aset tanah seluas 251.992 m² itu terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat Rp1.332.987.510.000 pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Baca Juga:  Siap Mengabdi dan Bermitra Lantik Pengurus PWI Kuansing

"Menurut Pak Bupati, sekarang (harga tanah) 1 meter persegi Rp20 juta ya, Pak? Kalau 25 hektare, ini berarti nilainya triliunan," ungkap Ani.

Selama ini aset di Lippo Karawa ci itu telah dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihak ketiga telah disurati/diingatkan. Ani menjelaskan, sampai saat ini negara menanggung utang pokok dan beban bunga dari BLBI sejak 1998. Karena itu, pemerintah terus mengejar obligor dan debitur pemilik bank penerima BLBI atau debitur bank tersebut, mengingat kasus itu terjadi 22 tahun lalu. Total utang para obligor dan debitur BLBI kepada negara mencapai Rp110,45 triliun.

Ani menuturkan, yang terpenting adalah pemerintah mendapatkan kembali hak tagih atas bantuan BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Dari kalkukasinya, selama 22 tahun, bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10 persen. Tak tanggung-tanggung, Ani menegaskan bahwa Satgas BLBI akan mengejar utang tersebut kepada garis keturunan para obligor dan debitur.

"Saya bakal terus meminta tim menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Barangkali ada yang sekarang usahanya diteruskan para keturunannya," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan para obligor maupun debitur BLBI agar kooperatif saat Satgas BLBI melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara personal. Jika mereka masih mangkir hingga pemanggilan kedua, dilakukan pemanggilan dengan diumumkan ke publik melalui media massa.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Musrenbang RPJMD Riau

"Upaya pendekatan-pendekatan, kalau secara hukum sudah dipanggil secara baik-baik sampai tiga kali tidak datang, ya kita lakukan upaya-upaya lain," ujar Mahfud.

Salah satu orang yang juga dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu mantan Presiden (alm) Soeharto itu dijadwalkan hadir di kantor Ditjen Keuangan Negara (DJKN) Kamis (26/8). Namun, hingga sore hari, putra Cendana tersebut tak kunjung muncul ke publik. Tommy diwakilkan kuasa hukumnya.

Adanya pemanggilan itu diketahui dari iklan di beberapa media massa sejak awal pekan ini. Artinya, Tommy sudah dua kali mangkir. Dia tercatat terlibat skandal BLBI dengan nilai utang mencapai Rp2,6 triliun. Selain Tommy, masih ada puluhan obligor dengan nilai utang yang jauh lebih fantastis. Mahfud menuturkan, ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan jika para obligor maupun debitur BLBI itu mangkir.

"Kalau dalam hukum perdata, bisa juga dengan gijzeling kalau terpaksa dilakukan itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Menurut dia, para obligor dan debitur BLBI yang tidak datang setelah pemanggilan ketiga bisa disebut wanprestasi.

"Kalau sudah wanprestasi, itu sudah melanggar hukum. Nanti akan ke sana," jelas Mahfud.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, pengejaran juga dilakukan untuk obligor yang kini berada di luar negeri. Menurut Rionald, mayoritas obligor itu kini berada di Singapura.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), kemarin (27/8) menyita 49 aset tanah dari para obligor dan debitur BLBI. Aset-aset yang disita ini tersebar di sejumlah wilayah. Mulai dari Tangerang, Bogor, Medan, hingga Pekanbaru. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelunasan piutang dalam kasus hak tagih negara dana BLBI dari krisis keuangan pada medio 1997–1999.

"Setelah dilakukan pemanggilan, kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya. Tentu untuk mendapatkan kembali hak pemerintah atas BLBI yang sudah lebih dari 22 tahun,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Lippo Karawaci, kemarin.

- Advertisement -

Ani –sapaan akrab Sri Mulyani– memerinci, 49 bidang tanah itu memiliki luas 5.291.200 meter persegi. Perinciannya, 44 bidang tanah seluas 251.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; tanah seluas 3.295 m² di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan; tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya, Pekanbaru; serta 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m² di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, seluas 2.013.060 m² dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor seluas 2.991.360 m².

Kemarin siang Satgas BLBI melakukan seremoni pengambilalihan aset tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. Aset tanah seluas 251.992 m² itu terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat Rp1.332.987.510.000 pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari Ini, 11 Kasus Positif Baru, 19 Sembuh

"Menurut Pak Bupati, sekarang (harga tanah) 1 meter persegi Rp20 juta ya, Pak? Kalau 25 hektare, ini berarti nilainya triliunan," ungkap Ani.

Selama ini aset di Lippo Karawa ci itu telah dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihak ketiga telah disurati/diingatkan. Ani menjelaskan, sampai saat ini negara menanggung utang pokok dan beban bunga dari BLBI sejak 1998. Karena itu, pemerintah terus mengejar obligor dan debitur pemilik bank penerima BLBI atau debitur bank tersebut, mengingat kasus itu terjadi 22 tahun lalu. Total utang para obligor dan debitur BLBI kepada negara mencapai Rp110,45 triliun.

Ani menuturkan, yang terpenting adalah pemerintah mendapatkan kembali hak tagih atas bantuan BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Dari kalkukasinya, selama 22 tahun, bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10 persen. Tak tanggung-tanggung, Ani menegaskan bahwa Satgas BLBI akan mengejar utang tersebut kepada garis keturunan para obligor dan debitur.

"Saya bakal terus meminta tim menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Barangkali ada yang sekarang usahanya diteruskan para keturunannya," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan para obligor maupun debitur BLBI agar kooperatif saat Satgas BLBI melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara personal. Jika mereka masih mangkir hingga pemanggilan kedua, dilakukan pemanggilan dengan diumumkan ke publik melalui media massa.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Upacara HUT Bhayangkara

"Upaya pendekatan-pendekatan, kalau secara hukum sudah dipanggil secara baik-baik sampai tiga kali tidak datang, ya kita lakukan upaya-upaya lain," ujar Mahfud.

Salah satu orang yang juga dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu mantan Presiden (alm) Soeharto itu dijadwalkan hadir di kantor Ditjen Keuangan Negara (DJKN) Kamis (26/8). Namun, hingga sore hari, putra Cendana tersebut tak kunjung muncul ke publik. Tommy diwakilkan kuasa hukumnya.

Adanya pemanggilan itu diketahui dari iklan di beberapa media massa sejak awal pekan ini. Artinya, Tommy sudah dua kali mangkir. Dia tercatat terlibat skandal BLBI dengan nilai utang mencapai Rp2,6 triliun. Selain Tommy, masih ada puluhan obligor dengan nilai utang yang jauh lebih fantastis. Mahfud menuturkan, ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan jika para obligor maupun debitur BLBI itu mangkir.

"Kalau dalam hukum perdata, bisa juga dengan gijzeling kalau terpaksa dilakukan itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Menurut dia, para obligor dan debitur BLBI yang tidak datang setelah pemanggilan ketiga bisa disebut wanprestasi.

"Kalau sudah wanprestasi, itu sudah melanggar hukum. Nanti akan ke sana," jelas Mahfud.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, pengejaran juga dilakukan untuk obligor yang kini berada di luar negeri. Menurut Rionald, mayoritas obligor itu kini berada di Singapura.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari