ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada pihak sekolah baik negeri maupun swasta yang tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus mendatang.
Dalam artian, dengan tingginya angka penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Rohul yang masih zona merah, untuk sementara PTM ditiadakan.
Untuk satuan pendidikan, dapat mengacu Instruksi Bupati Rohul Nomor 360/BPBD/5/2021 tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sehingga tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 di Kabupaten Rohul.
Dalam artian untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PPJ) atau daring.
''Saya berikan warning Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda (Disdikpora) Rokan Hulu yang kini zona merah dengan tingkat penyebaran risiko tinggi wabah Covid-19 dalam penerapan PPKM Level 4, PTM di satuan pendidikan di Kabupaten Rohul ditiadakan hingga 23 Agustus mendatang. Untuk proses belajar mengajar siswa, pihak sekolah baik negeri dan swasta dapat melaksanakan secara daring atau online,'' tegas Ketua tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rohul H Sukiman, Kamis (12/8), terkait pelaksanaan PTM di sekolah yang menjadi kewenangan Kabupaten Rohul.
Bupati mengatakan, penetapan pemberhentian aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa penerapan PPKM Level 4, sebelumnya menjadi pembahasan dan pengkajian oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19, dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19 di 16 Kecamatan se-Rohul.
Sukiman memberikan kewenangan kepada Kadisdikpora Rohul Drs H Ibdnu Ulya MSi, jika ada pihak sekolah baik negeri dan swasta yang memaksakan untuk tetap melaksanakan PTM di masa pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.
''Saya tidak ingin, sekolah yang ada di Rohul memaksakan untuk tetap melaksanakan PTM di masa penerapan PPKM Level 4 yang berada di zona merah. Kalau perlu, dievaluasi kepala sekolah atau cabut izin sekolah swasta yang melanggar Instruksi Mendagri,'' tegasnya.
Sukiman mengaku sebelumnya telah mendapat laporan adanya sejumlah siswa di jenjang pendidikan SD dan SLTP negeri dan swasta yang terpapar Covid-19 di saat penerapan PPKM Level 3 sebelumnya.(ade)
Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian