PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru berkaitan dengan validasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) bagi narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Herry Suhasmin mengatakan, kegiatan koordinasi mengenai validasi data NIK narapidana dilakukan dengan tujuan untuk melakukan update data pada masing masing narapidana.
Dalam hal ini, pihak Disduk Capil Kota Pekanbaru membantu Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam melakukan update data NIK, hal ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antar instansi," ujar Herry Suhasmin, Kamis (5/8).
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama kami dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dalam hal validasi data NIK bagi Narapidana sehingga masing-masing narapidana memiliki data yang akurat. "Progres validasi data NIK Narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru terdapat 1.078 orang narapidana yang telah dilakukan validasi data dari jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekarang 1.486 orang," terangnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, bahwa negara pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru berkaitan dengan validasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) bagi narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Herry Suhasmin mengatakan, kegiatan koordinasi mengenai validasi data NIK narapidana dilakukan dengan tujuan untuk melakukan update data pada masing masing narapidana.
- Advertisement -
Dalam hal ini, pihak Disduk Capil Kota Pekanbaru membantu Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam melakukan update data NIK, hal ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antar instansi," ujar Herry Suhasmin, Kamis (5/8).
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama kami dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dalam hal validasi data NIK bagi Narapidana sehingga masing-masing narapidana memiliki data yang akurat. "Progres validasi data NIK Narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru terdapat 1.078 orang narapidana yang telah dilakukan validasi data dari jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekarang 1.486 orang," terangnya.
- Advertisement -
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, bahwa negara pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(dof)