Putusan DKPP Dinilai Sewenang-wenang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan terhadap Undang Undang Pemilihan Umum yang diajukan dua komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik menjalani sidang perdana, kemarin (2/8). Dalam kesempatan itu, keduanya mempersoalkan tafsir final dan mengikat dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selama ini, produk hukum seperti Keputusan Presiden atau Keputusan KPU bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sebagaimana putusan MK tahun 2013.

- Advertisement -

Dalam putusan DKPP, produk hukum lanjutannya biasanya adalah Keppres atau Keputusan KPU. Namun, kepada MK, Evi menilai DKPP memahami frasa final dan mengikat seperti layaknya putusan pengadilan. Akibatnya, kemenangannya dalam gugatan Keppres di PTUN Jakarta tidak dianggap. "Sampai sekarang saya tetap dianggap sebagai penjahat pemilu," kata Evi.

Padahal, lanjut dia, Keppres pemecatannya telah dicabut oleh Presiden. Di sisi lain, dirinya juga terlibat dalam aktivitas dan pengambilan keputusan selama pelaksanaan Pilkada 2020. Sikap DKPP yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta juga dinilai menunjukkan sifat kesewenang-wenangan. "Apa yang dia lakukan terhadap saya cacat yuridis dan substansi," kata Evi.   

- Advertisement -

Arief Budiman menambahkan, implikasi tafsir putusan DKPP berpotensi semakin meluas. Pasalnya, saat ini, ada juga jajaran KPU daerah yang memenangkan gugatan di PTUN. Seperti tiga komisioner KPU Papua.   

Dia memprediksi, tiga komisioner KPU Papua akan mengalami nasib yang sama seperti Evi. Kuasa hukum Evi dan Arief, Fauzi Heri menambahkan, pemaknaan sifat final dan mengikat yang dipahami DKPP membuat kerja kelembagaan penyelenggara terkendala. Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPU daerah tunduk pada arahan DKPP. "Lebih mendengarkan arahan DKPP karena takut sanksi," jelasnya.   

Hakim MK suhartoyo meminta agar pemohon meringkas gugatannya. Sehingga bisa lebih fokus pada substansti persoalan dan tidak terlalu terpaku pada contoh kasus. Dia juga meminta agar kerugian kontitusionalitas dielaborasi lebih dalam. "Karena faktualnya Ibu Evi bisa duduk kembali (sebagai komisioner)," jelasnya. Ketua DKPP Muhammad menghormati langkah Arief dan Evi melakukan uji materi. Pihaknya menyerahkan keputusan pada hakim MK.(far/bay/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan terhadap Undang Undang Pemilihan Umum yang diajukan dua komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik menjalani sidang perdana, kemarin (2/8). Dalam kesempatan itu, keduanya mempersoalkan tafsir final dan mengikat dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selama ini, produk hukum seperti Keputusan Presiden atau Keputusan KPU bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sebagaimana putusan MK tahun 2013.

Dalam putusan DKPP, produk hukum lanjutannya biasanya adalah Keppres atau Keputusan KPU. Namun, kepada MK, Evi menilai DKPP memahami frasa final dan mengikat seperti layaknya putusan pengadilan. Akibatnya, kemenangannya dalam gugatan Keppres di PTUN Jakarta tidak dianggap. "Sampai sekarang saya tetap dianggap sebagai penjahat pemilu," kata Evi.

Padahal, lanjut dia, Keppres pemecatannya telah dicabut oleh Presiden. Di sisi lain, dirinya juga terlibat dalam aktivitas dan pengambilan keputusan selama pelaksanaan Pilkada 2020. Sikap DKPP yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta juga dinilai menunjukkan sifat kesewenang-wenangan. "Apa yang dia lakukan terhadap saya cacat yuridis dan substansi," kata Evi.   

Arief Budiman menambahkan, implikasi tafsir putusan DKPP berpotensi semakin meluas. Pasalnya, saat ini, ada juga jajaran KPU daerah yang memenangkan gugatan di PTUN. Seperti tiga komisioner KPU Papua.   

Dia memprediksi, tiga komisioner KPU Papua akan mengalami nasib yang sama seperti Evi. Kuasa hukum Evi dan Arief, Fauzi Heri menambahkan, pemaknaan sifat final dan mengikat yang dipahami DKPP membuat kerja kelembagaan penyelenggara terkendala. Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, KPU daerah tunduk pada arahan DKPP. "Lebih mendengarkan arahan DKPP karena takut sanksi," jelasnya.   

Hakim MK suhartoyo meminta agar pemohon meringkas gugatannya. Sehingga bisa lebih fokus pada substansti persoalan dan tidak terlalu terpaku pada contoh kasus. Dia juga meminta agar kerugian kontitusionalitas dielaborasi lebih dalam. "Karena faktualnya Ibu Evi bisa duduk kembali (sebagai komisioner)," jelasnya. Ketua DKPP Muhammad menghormati langkah Arief dan Evi melakukan uji materi. Pihaknya menyerahkan keputusan pada hakim MK.(far/bay/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya