Minggu, 30 November 2025
spot_img

Berikut Tata Cara dan Ketentuan Salat Idul Adha dari MUI saat PPKM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kawasan luar Jawa-Bali meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di rumah ibadah. Untuk di luar wilayah tersebut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat pada Selasa (20/7) besok akan dilaksanakan Salat Iduladha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha. ’’PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar dia dikutip dari situs MUI, Senin (19/7).

Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca Juga:  Polda Riau Diberi Penghargaan Komitmen Pemenuhan Hak Anak

Adapun, berikut tata cara melakukan salat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

  1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi: Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
  3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa iftitah.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. ’’Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ungkap dia. 
Baca Juga:  Terlibat JAD, Dua Kali Ditangkap Tak Buat Bripda Nesti Kapok

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kawasan luar Jawa-Bali meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di rumah ibadah. Untuk di luar wilayah tersebut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat pada Selasa (20/7) besok akan dilaksanakan Salat Iduladha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha. ’’PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar dia dikutip dari situs MUI, Senin (19/7).

Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca Juga:  Nyetir dari Luar, Serunya Tak Kalah Liar

Adapun, berikut tata cara melakukan salat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

  1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi: Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
  3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa iftitah.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. ’’Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ungkap dia. 
Baca Juga:  Calon Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi Diminta Mundur

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kawasan luar Jawa-Bali meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di rumah ibadah. Untuk di luar wilayah tersebut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat pada Selasa (20/7) besok akan dilaksanakan Salat Iduladha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha. ’’PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar dia dikutip dari situs MUI, Senin (19/7).

Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca Juga:  Dua dari Tiga WNI Bebas, Satu Tentara Filipina Gugur

Adapun, berikut tata cara melakukan salat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

  1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi: Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
  3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa iftitah.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. ’’Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ungkap dia. 
Baca Juga:  KPK Telaah Laporan Bisnis PCR Menteri

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari