Jumat, 22 November 2024
spot_img

Ini Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyaknya formasi guru PPPK 2021 yang hilang dari portal SSCASN menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer. Guru induk yang di sekolahnya membuka formasi malah tidak bisa mendaftar karena sudah dikunci oleh sistem SSCASN.

Hal itu lantaran formasi yang seharusnya untuk guru induk (guru yang mengajar di sekolah tersebut), sudah diisi oleh guru honorer dari sekolah lain yang tidak ada formasinya.

Sejumlah pengurus forum guru honorer pun bersuara lantang. Bahkan PB PGRI juga ikut menyoroti masalah tersebut. Mereka menilai regulasi yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertentangan dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, kepada JPNN.com hari ini (16/7), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, Panselnas CASN 2021 pada 13 Juli 2021 telah melakukan rapat guna menyelesaikan masalah tersebut.

Selanjutnya, lanjut Suherman, rapat Panselnas yang dihadiri beberapa unsur di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut: 1. Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru honorer nonkategori yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga:  Repol: Ketua Pengcab di KONI Kampar Tak Terpengaruh Klaim Dukungan

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain. 4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

Baca Juga:  Pemkab Dirikan Posko Pencegahan Covid-19 di Perbatasan

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut: a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. 8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5. 9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut. 11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyaknya formasi guru PPPK 2021 yang hilang dari portal SSCASN menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer. Guru induk yang di sekolahnya membuka formasi malah tidak bisa mendaftar karena sudah dikunci oleh sistem SSCASN.

Hal itu lantaran formasi yang seharusnya untuk guru induk (guru yang mengajar di sekolah tersebut), sudah diisi oleh guru honorer dari sekolah lain yang tidak ada formasinya.

- Advertisement -

Sejumlah pengurus forum guru honorer pun bersuara lantang. Bahkan PB PGRI juga ikut menyoroti masalah tersebut. Mereka menilai regulasi yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertentangan dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, kepada JPNN.com hari ini (16/7), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, Panselnas CASN 2021 pada 13 Juli 2021 telah melakukan rapat guna menyelesaikan masalah tersebut.

- Advertisement -

Selanjutnya, lanjut Suherman, rapat Panselnas yang dihadiri beberapa unsur di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut: 1. Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru honorer nonkategori yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga:  Syahrul Pimpin GKSB DPR RI Untuk Palestina

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain. 4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

Baca Juga:  Dibantu TNI AU, Kemendag Pasok 52.800 Liter Minyak Goreng ke Papua

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut: a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. 8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5. 9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut. 11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari