JAKARATA (RIAUPOS.CO) – Dokter Lois Owien belakangan tengah menjadi sorotan warganet. Hal itu lantaran dia membuat pernyataan kontroversial di media sosial, dengan menyebut tidak percaya adanya Covid-19.
Dia juga menganggap Covid-19 bukanlah virus Korona. Dia pun mengaku anti memakai masker. Lois berpandangan pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virus melainkan disebabkan oleh interaksi antar obat.
Akibat pernyataannya tersebut, Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini dia tengah mejalani pemeriksaan intensif.
“Iya ditangkap kemarin, yang nangkap Polda Metro Jaya jam 4,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7).
Kendati demikian, Ramadhan belum merinci ihwal penangkapan ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang akan dikenakan.
“Yang jelas kemarin hari Minggu jam 4 ditangkap sama Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ramadhan.
Kabar penangkapan Lois juga dibenarkan oleh Dokter Tirta Mandira Hudhi. Dia mengaku sudah dimintai keterangan sebagai saksi ahli bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Setahu saya kalau nggak salah (Lois dijerat pasal) menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” pungkas Tirta.
Sumbet: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARATA (RIAUPOS.CO) – Dokter Lois Owien belakangan tengah menjadi sorotan warganet. Hal itu lantaran dia membuat pernyataan kontroversial di media sosial, dengan menyebut tidak percaya adanya Covid-19.
Dia juga menganggap Covid-19 bukanlah virus Korona. Dia pun mengaku anti memakai masker. Lois berpandangan pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virus melainkan disebabkan oleh interaksi antar obat.
- Advertisement -
Akibat pernyataannya tersebut, Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini dia tengah mejalani pemeriksaan intensif.
“Iya ditangkap kemarin, yang nangkap Polda Metro Jaya jam 4,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7).
- Advertisement -
Kendati demikian, Ramadhan belum merinci ihwal penangkapan ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang akan dikenakan.
“Yang jelas kemarin hari Minggu jam 4 ditangkap sama Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ramadhan.
Kabar penangkapan Lois juga dibenarkan oleh Dokter Tirta Mandira Hudhi. Dia mengaku sudah dimintai keterangan sebagai saksi ahli bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Setahu saya kalau nggak salah (Lois dijerat pasal) menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” pungkas Tirta.
Sumbet: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman