PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka PLN siap menjalankan keputusan pemerintah memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial. Stimulus ini berlaku Juli hingga September 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. "Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan maka kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," tuturnya, Ahad (4/7).
PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bob memaparkan, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Kemudian, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. "Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan WhatsApp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," tambah Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak April, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli – September 2021 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik.
"Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore," ujar Bob.(das)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)