Jumat, 22 November 2024

Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat Bakal Disahkan Jadi Perda

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru segera disahkan menjadi Perda. Kepada OPD terkait ditegaskan dapat menjalan maksimal aturan yang sudah dibuat bersama ini.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Robin Eduar. Diminta semua OPD benar-benar menjadikan Perda ini nanti sebagai dasar dalam berbuat. "Ketika disepakati, maka Perda nya nanti bisa maksimal," tutur Robin.

- Advertisement -

Disampaikan politisi PDIP ini, keyakinan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini bisa berjalan maksimal dan tidak hanya sekedar bahasan belaka, pasca menggelar rapat singkronisasi pekan lalu di DPRD Kota Pekanbaru.

Ada beberapa OPD yang dipanggil dalam rapat itu,  seperti DLHK, Disdukcapil, Dinas  Sosial, Dishub, Dinas PUPR, Bidang Hukum Setdako dan Satpol PP Pekanbaru. Semua OPD disebutkannya sepakat untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya Perda itu nanti.

Baca Juga:  Payung Sekaki Tertinggi Kasus DBD

"Semua OPD yang kami panggil ini sudah sepakat. Karena, kami maunya nanti, jangan ada yang saling lempar tanggung jawab lagi, jadi semua punya kewenangan dan koordinasi untuk menciptakan Pekanbaru sesuai dengan Perda tersebut," tegas Robin.

- Advertisement -

Pansus disebutkan membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat.

"Kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi," paparnya.

Beberapa item pasal yang direvisi, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru.

Baca Juga:  Perketat Protokol Kesehatan, Jangan Takut ke Mal

"Dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. Semoga ini bisa diparipurnakan," ungkapnya.(gus)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru segera disahkan menjadi Perda. Kepada OPD terkait ditegaskan dapat menjalan maksimal aturan yang sudah dibuat bersama ini.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Robin Eduar. Diminta semua OPD benar-benar menjadikan Perda ini nanti sebagai dasar dalam berbuat. "Ketika disepakati, maka Perda nya nanti bisa maksimal," tutur Robin.

- Advertisement -

Disampaikan politisi PDIP ini, keyakinan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini bisa berjalan maksimal dan tidak hanya sekedar bahasan belaka, pasca menggelar rapat singkronisasi pekan lalu di DPRD Kota Pekanbaru.

Ada beberapa OPD yang dipanggil dalam rapat itu,  seperti DLHK, Disdukcapil, Dinas  Sosial, Dishub, Dinas PUPR, Bidang Hukum Setdako dan Satpol PP Pekanbaru. Semua OPD disebutkannya sepakat untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya Perda itu nanti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perketat Protokol Kesehatan, Jangan Takut ke Mal

"Semua OPD yang kami panggil ini sudah sepakat. Karena, kami maunya nanti, jangan ada yang saling lempar tanggung jawab lagi, jadi semua punya kewenangan dan koordinasi untuk menciptakan Pekanbaru sesuai dengan Perda tersebut," tegas Robin.

Pansus disebutkan membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat.

"Kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi," paparnya.

Beberapa item pasal yang direvisi, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru.

Baca Juga:  Payung Sekaki Tertinggi Kasus DBD

"Dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. Semoga ini bisa diparipurnakan," ungkapnya.(gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari