DUMAI (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di Kota Dumai tampaknya tidak ada habisnya. Satu pelaku ditangkap, muncul pelaku lainnya. Tak tanggung-tanggung peredaran narkoba di Dumai melibatkan jaringan internasional. Seperti kasus peredaran narkoba yang berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Dumai dengan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 kg.
Keberhasilan Satnarkoba Polres Dumai ini menjadi kado pada peringatan Hari Nanti Narkoba (HAN) 2021 dan HUT Bhayangkara 2021. Pada pengungkapan kali ini, ada satu pelaku yang diamankan dengan RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Pelaku berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan narkoba itu ke suatu tempat.
"Polres Dumai terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba. Kami akan usut tuntas sampai kepada bandarnya. Kami menduga ini jaringan internasional dan sabu berasal dari negara tetangga," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi di Mapolres Dumai, Selasa (29/6).
Ia mengatakan pengungkapan barang haram itu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai, bahwa RP sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkotika melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," katanya.
Baru pada, Jumat (25/6) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap RP di kawasan Pesisir Jalan Arifin Achmad, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
"Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," terangnya.
Ia menyebutkan di rumah RP, tepatnya di kamar petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 17 kilo di simpan dalam tas dan ditutup terpal. "Selain itu kami juga mengamankan satu ransel merk HP warna abu-abu, satu unit handphone warna hitam, satu unit handphone nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor warna coklat dengan nopol BM 5458 HN serta buku tabungan, juga berhasil diamankan,’’ ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan oleh pelaku lainnya berinisial B dan kemudian diminta untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
"Tersangka menyebut dirinya diri dijanjikan akan diupah Rp20 juta per kg oleh B. Jika tugas sudah diselesaikan, jadi jika ditotal 17 kg pelaku bakal menerima upah Rp340 juta," terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kami dalam memberantas narkoba. Karena kami sangat perlu informasi dari masyarakat, sekecil apapun akan kami tindaklanjuti. Mari bersama-sama memberantas narkoba di Kota Dumai," tutupnya.
Oknum Perwira Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Mahyudin SH MH didampingi hakim anggota Iwan Irawan SH dan Basman MH akhirnya memvonis oknum perwira Polda Riau berpangkat kompol, Iman Ziadi Zaid penjara seumur hidup.
Dia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kg. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH, sebelumnya. Hanya saja, JPU membuktikan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis hakim itu, Iman melalui kuasa hukumnya Alhendri Tanjung SH menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh JPU Betny. Selain oknum perwira polisi, terdakwa lainnya adalah Hendri Winata alias Acoy yang disidangkan terpisah juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung SH MH dengan dua anggota hakim Zulfadli SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH menyatakan Acoy terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait vonis hakim itu, Acoy melalui kuasa hukumnya Rusdi Nur SH dan Anton SH langsung menyatakan banding. Terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Iman ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy (terdakwa berkas terpisah) di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.(hsb/dof)