JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural PNS ke fungsional tidak semudah membalikkan tangan.
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, penerapan sistem merit menuntut setiap ASN memenuhi 3 syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Oleh karena itu, bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan 3 hal tersebut sebaik mungkin.
Hal itu bertujuan agar peralihan dari jabatan struktural ke fungsional tidak mengalami permasalahan. "Permasalahan yang banyak dihadapi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap," kata Haryomo, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, pada jabatan struktural PNS dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara untuk fungsional PNS harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni.
Haryomo juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat PermenPAN-RB. "Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi, jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada PermenPAN-RB," ucapnya.
Terkait kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian, Haryomo mengungkapkan bahwa saat ini BKN tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian.
Harapannya, melalui regulasi itu akan ada peningkatan tunjangan PNS bagi jabatan tersebut. "Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih pada jabatan fungsional. Oleh karena itu BKN terus melakukan sosialisasi untuk membantu para PNS mendapatkan penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian," tegas Haryomo.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural PNS ke fungsional tidak semudah membalikkan tangan.
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, penerapan sistem merit menuntut setiap ASN memenuhi 3 syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Oleh karena itu, bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan 3 hal tersebut sebaik mungkin.
- Advertisement -
Hal itu bertujuan agar peralihan dari jabatan struktural ke fungsional tidak mengalami permasalahan. "Permasalahan yang banyak dihadapi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap," kata Haryomo, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, pada jabatan struktural PNS dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara untuk fungsional PNS harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni.
- Advertisement -
Haryomo juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat PermenPAN-RB. "Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi, jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada PermenPAN-RB," ucapnya.
Terkait kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian, Haryomo mengungkapkan bahwa saat ini BKN tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian.
Harapannya, melalui regulasi itu akan ada peningkatan tunjangan PNS bagi jabatan tersebut. "Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih pada jabatan fungsional. Oleh karena itu BKN terus melakukan sosialisasi untuk membantu para PNS mendapatkan penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian," tegas Haryomo.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi