Rabu, 27 November 2024
spot_img

Terkait Fahri Hamzah di Kasus Benur, KPK Tunggu Analisis Jaksa 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) masih menunggu analisis jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama manyan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah disebut dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan.

"Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik (penyelidikan, red), apakah kemudian pada saatnya ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Direktur Penyelidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Setyo mengungkapkan alasan KPK tak memeriksa Fahri saat proses penyidikan berjalan. Menurutnya, keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut tidak berhubungan dengan perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

Baca Juga:  Kediaman Presiden dan Balaikota Dibakar, Rusia Kirim Pasukan ke Kazakhstan

"Pada saat proses penyidikan berjalan, kami memang tidak memerlukan (keterangan Fahri Hamzah, red) karena kami anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," katanya.

Sebelumnya, nama Fahri muncul ketika JPU KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Baca Juga:  Elton John Kehilangan Suara

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan.

Ia menerangkan analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Fahri sendiri sudah buka suara terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur. Ia pun menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) masih menunggu analisis jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama manyan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah disebut dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan.

- Advertisement -

"Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik (penyelidikan, red), apakah kemudian pada saatnya ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Direktur Penyelidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Setyo mengungkapkan alasan KPK tak memeriksa Fahri saat proses penyidikan berjalan. Menurutnya, keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut tidak berhubungan dengan perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kediaman Presiden dan Balaikota Dibakar, Rusia Kirim Pasukan ke Kazakhstan

"Pada saat proses penyidikan berjalan, kami memang tidak memerlukan (keterangan Fahri Hamzah, red) karena kami anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," katanya.

Sebelumnya, nama Fahri muncul ketika JPU KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Baca Juga:  Kasus Novel, Jokowi Katakan Ada Temuan Baru Menuju Kesimpulan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan.

Ia menerangkan analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Fahri sendiri sudah buka suara terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur. Ia pun menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari