Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Motif Diduga Sakit Hati Hasil Musdalub

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian berhasil menangkap dalang dari aksi teror pelemparan kepala anjing di rumah Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru Muspidauan dan penyiraman bensin di rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai. YS (40) ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/5) setelah melakukan pelarian selama tiga bulan lamanya.

Ahad (30/5), Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada dua tersangka dihadirkan. Yaitu YS dan TSB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SH SIK didampingi Kasubbag Humas Iptu Said Khairul Iman SH MH menerangkan, motif YS karena sakit hati dengan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa Musdalub LAM Pekanbaru yang diselenggarakan di Hotel Furaya beberapa waktu lalu.

Kompol Juper menjelaskan, tersangka YS merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari. Dan setelah melakukan survei rumah target, para pelaku langsung menjalankan aksinya. 

Baca Juga:  Diduga Menistakan Agama, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses Bareskrim

"Tersangka YS (40) merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut," ujar Kompol Juper.

Dalam aksinya, para pelaku melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada Maret 2021 lalu. 

Kompol Juper menjelaskan, tiga pelaku berhasil diamankan tak lama setelah aksi teror. Yaitu IP alias Iwan (39), DW alias Didi (39) dan KO alias Boy (38) yang diringkus aparat gabungan, Rabu (10/3) lalu. Ketiganya merupakan pekerja di gedung LAM Pekanbaru.

"Dan YS yang merupakan dalang dalam aksi tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan,"sebutnya.

Penangkapan YS sendiri dilakukan setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa YS melakukan pelarian ke Kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS, Jumat (28/5) lalu.

"Tersangka YS merupakan inisiator dan yang mendanai aksi tersebut. Sedangkan tersangka TSB yang sebegai eksekutor. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara dua belas tahun," terangnya. 

Baca Juga:  Bahar Smith Ditahan, Begini Alasan Polda Jabar

Diberitakan sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap tiga orang pelaku teror di rumah Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan dan rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai. 

Tiga pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing dan penyiraman bensin telah meminta maaf setelah ditangkap tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

Bahkan, ketiga pelaku, yakni IP, DW, dan KO sampai bersujud meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Jumat (12/3) lalu. 

Mereka juga diberi nasihat oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Tiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(dof)
 

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian berhasil menangkap dalang dari aksi teror pelemparan kepala anjing di rumah Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru Muspidauan dan penyiraman bensin di rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai. YS (40) ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/5) setelah melakukan pelarian selama tiga bulan lamanya.

Ahad (30/5), Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada dua tersangka dihadirkan. Yaitu YS dan TSB.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SH SIK didampingi Kasubbag Humas Iptu Said Khairul Iman SH MH menerangkan, motif YS karena sakit hati dengan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa Musdalub LAM Pekanbaru yang diselenggarakan di Hotel Furaya beberapa waktu lalu.

Kompol Juper menjelaskan, tersangka YS merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari. Dan setelah melakukan survei rumah target, para pelaku langsung menjalankan aksinya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Bahar Smith Ditahan, Begini Alasan Polda Jabar

"Tersangka YS (40) merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut," ujar Kompol Juper.

Dalam aksinya, para pelaku melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada Maret 2021 lalu. 

Kompol Juper menjelaskan, tiga pelaku berhasil diamankan tak lama setelah aksi teror. Yaitu IP alias Iwan (39), DW alias Didi (39) dan KO alias Boy (38) yang diringkus aparat gabungan, Rabu (10/3) lalu. Ketiganya merupakan pekerja di gedung LAM Pekanbaru.

"Dan YS yang merupakan dalang dalam aksi tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan,"sebutnya.

Penangkapan YS sendiri dilakukan setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa YS melakukan pelarian ke Kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS, Jumat (28/5) lalu.

"Tersangka YS merupakan inisiator dan yang mendanai aksi tersebut. Sedangkan tersangka TSB yang sebegai eksekutor. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara dua belas tahun," terangnya. 

Baca Juga:  OTK Mengaku Meletakkan Dua Bom di Sebuah Masjid di Makassar

Diberitakan sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap tiga orang pelaku teror di rumah Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan dan rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai. 

Tiga pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing dan penyiraman bensin telah meminta maaf setelah ditangkap tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

Bahkan, ketiga pelaku, yakni IP, DW, dan KO sampai bersujud meminta maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Jumat (12/3) lalu. 

Mereka juga diberi nasihat oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Tiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(dof)
 

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari