Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Rohul Terpilih

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis (27/5) pagi, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan 2 (dua) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020.
       
Sebelumnya gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (satu) H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan perkara Nomor: 138/PHP.BUP-XIX/2021, kemudian Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST dengan nomor perkara 140/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukumnya.
       
Diketahui dalam pokok perkara permohonan kedua pemohon tersebut, MK menyatakan sah keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021.
       
Selanjutnya dalam amar putusan MK, memerintahkan KPU Kabupaten Rohul sebagai termohon, untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan.
       
Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi riaupos.co, Kamis (27/5) menyebutkan, dirinya bersama ketua dan anggota KPU Rohul serta pihak terkait mengikuti sidang lanjutan PHP Pilkada Rohul 2020 secara daring yang mulai digelar MK pukul 09.00 WIB di Kantor KPU RI Jakarta.
       
Dengan agenda sidang pengucapan putusan dan ketetapan perkara PHP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3.
       
"Sama-sama kita ketahui, dalam amar putusan MK RI tidak menerima atau menolak gugatan perkara yang diajukan paslon nomor urut 1, H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dan paslon nomor urut, 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST. Dalam hal ini, MK mengesahkan Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021," ujarnya.
       
Azhar mengatakan, pada prinsipnya, permohonan pemohon terhadap adanya dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidakmemenuhi ketentuan pengajuan permohonan sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam artian pengajuan permohonan untuk menyampaikan gugatan tidak terpenuhi syarat minimal.
       
Diketahui dalam persidangan, hakim MK menegaskan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (paslon nomor urut 2) 1 persen dikali 231.381 suara (total suara sah) yakni 2.313 suara.
       
Sementara perolehan suara pemohon adalah 49.007 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah 91.806 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah (91.806 suara- 49.007 suara) 42.799 suara (18,49) persen. Sehingga lebih dari 2.313 suara.
       
Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai paslon peroleh suara terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut.
       
Dalam artian, setelah adanya putusan MK RI, maka KPU Rohul akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan calon bupati dan wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan, setelah nantinya diterima salinan keputusan MK RI.
       
"Kita saat ini menunggu keluarnya salinan putusan MK RI, setelah itu KPU lakukan persiapan untuk menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, hasil pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020. Sesuai dengan aturan PKPU, paling lambat 5 (lima) hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU, digelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ucapnya.
       
Ditambahkannya, salinan putusan MK RI itu, nantinya akan dikirim via elektronik. Seperti sebelumnya, satu sehari pasca putusan MK RI salinan putusan MK RI itu telah diterima oleh termohon dan pihak terkait.

Baca Juga:  Pemerintah Segera Evakuasi WNI di Yokohama

 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Rinaldi

 

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis (27/5) pagi, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan 2 (dua) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020.
       
Sebelumnya gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (satu) H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan perkara Nomor: 138/PHP.BUP-XIX/2021, kemudian Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST dengan nomor perkara 140/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukumnya.
       
Diketahui dalam pokok perkara permohonan kedua pemohon tersebut, MK menyatakan sah keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021.
       
Selanjutnya dalam amar putusan MK, memerintahkan KPU Kabupaten Rohul sebagai termohon, untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan.
       
Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi riaupos.co, Kamis (27/5) menyebutkan, dirinya bersama ketua dan anggota KPU Rohul serta pihak terkait mengikuti sidang lanjutan PHP Pilkada Rohul 2020 secara daring yang mulai digelar MK pukul 09.00 WIB di Kantor KPU RI Jakarta.
       
Dengan agenda sidang pengucapan putusan dan ketetapan perkara PHP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3.
       
"Sama-sama kita ketahui, dalam amar putusan MK RI tidak menerima atau menolak gugatan perkara yang diajukan paslon nomor urut 1, H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dan paslon nomor urut, 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST. Dalam hal ini, MK mengesahkan Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021," ujarnya.
       
Azhar mengatakan, pada prinsipnya, permohonan pemohon terhadap adanya dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidakmemenuhi ketentuan pengajuan permohonan sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam artian pengajuan permohonan untuk menyampaikan gugatan tidak terpenuhi syarat minimal.
       
Diketahui dalam persidangan, hakim MK menegaskan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (paslon nomor urut 2) 1 persen dikali 231.381 suara (total suara sah) yakni 2.313 suara.
       
Sementara perolehan suara pemohon adalah 49.007 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah 91.806 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah (91.806 suara- 49.007 suara) 42.799 suara (18,49) persen. Sehingga lebih dari 2.313 suara.
       
Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai paslon peroleh suara terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut.
       
Dalam artian, setelah adanya putusan MK RI, maka KPU Rohul akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan calon bupati dan wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman-H Indra Gunawan, setelah nantinya diterima salinan keputusan MK RI.
       
"Kita saat ini menunggu keluarnya salinan putusan MK RI, setelah itu KPU lakukan persiapan untuk menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, hasil pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020. Sesuai dengan aturan PKPU, paling lambat 5 (lima) hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU, digelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ucapnya.
       
Ditambahkannya, salinan putusan MK RI itu, nantinya akan dikirim via elektronik. Seperti sebelumnya, satu sehari pasca putusan MK RI salinan putusan MK RI itu telah diterima oleh termohon dan pihak terkait.

Baca Juga:  Pentingnya Payung Hukum Konvergensi Media di Indonesia

 

- Advertisement -

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Rinaldi

 

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari