Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemerintah Diminta Hapus PPN Tiket dan Avtur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pemerintah membebaskan bea masuk PPN dan PPh impor atas suku cadang pesawat dan berbagai peralatan pemeliharaan pesawat dinilai tak akan cukup untuk menekan tiket pesawat kembali murah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kebijakan tersebut diprediksi hanya akan menurunkan sedikit beban tarif tiket pesawat.

Diketahui, insentif fiskal penghapusan PPN dan PPh impor atas suku cadang tersebut telah masuk dalam proyeksi jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Tujuannya, untuk mengurangi beban biaya pengeluaran pemeliharaan maskapai dari pajak sebesar 15-30 persen, yang selama ini juga menjadi salah satu penyebab tiket pesawat mahal.

"Tujuan (pemerintah) ini untuk mengurangi beban biaya dalam komponen tarif. Kemungkinan akan turun, tetapi tidak signifikan," kata Sekretaris Harian YLKI, Agus Suyatno kepada JPG, Ahad  (28/7).

Baca Juga:  Defisit APBN Melebar, Nominalnya Rp 852 Triliun

Menurut Agus, ada komponen lainnya yang dinilai jauh lebih penting untuk membantu mengurangi beban tarif tiket pesawat agar kembali murah. Yakni, penghapusan PPN tiket dan PPN avtur sebesar 10 persen yang selama ini memberatkan.

Insentif tersebut dinilai efektif untuk mengerek harga tiket pesawat turun secara kontinu."Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur. Jadi bukan hanya PPN suku cadang impor. Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun," terangnya.

Pasalnya sebagai industri padat modal, Agus menyatakan bahwa harga tiket yang ditetapkan oleh maskapai sejatinya telah real cost. Artinya, biaya tarif tiket yang ditetapkan menyesuaikan pengeluaran dari berbagai komponen yang mempengaruhi harga tiket pesawat.

Baca Juga:  Batik Nusantara hingga Opening RamenYa Meriahkan Mal Ciputra Seraya

Oleh sebab itu, menurut Agus, kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat di luar ketentuan regulasi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) dinilai kontraproduktif. Misalnya, maskapai diminta untuk memberikan diskon hingga 50 persen pada hari dan jam tertentu. "Sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya. Endingnya, konsumen justru akan  dirugikan," tukasnya.(jpg)

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pemerintah membebaskan bea masuk PPN dan PPh impor atas suku cadang pesawat dan berbagai peralatan pemeliharaan pesawat dinilai tak akan cukup untuk menekan tiket pesawat kembali murah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kebijakan tersebut diprediksi hanya akan menurunkan sedikit beban tarif tiket pesawat.

Diketahui, insentif fiskal penghapusan PPN dan PPh impor atas suku cadang tersebut telah masuk dalam proyeksi jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Tujuannya, untuk mengurangi beban biaya pengeluaran pemeliharaan maskapai dari pajak sebesar 15-30 persen, yang selama ini juga menjadi salah satu penyebab tiket pesawat mahal.

- Advertisement -

"Tujuan (pemerintah) ini untuk mengurangi beban biaya dalam komponen tarif. Kemungkinan akan turun, tetapi tidak signifikan," kata Sekretaris Harian YLKI, Agus Suyatno kepada JPG, Ahad  (28/7).

Baca Juga:  Tren Positif IHSG Diprediksi Berlanjut

Menurut Agus, ada komponen lainnya yang dinilai jauh lebih penting untuk membantu mengurangi beban tarif tiket pesawat agar kembali murah. Yakni, penghapusan PPN tiket dan PPN avtur sebesar 10 persen yang selama ini memberatkan.

- Advertisement -

Insentif tersebut dinilai efektif untuk mengerek harga tiket pesawat turun secara kontinu."Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur. Jadi bukan hanya PPN suku cadang impor. Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun," terangnya.

Pasalnya sebagai industri padat modal, Agus menyatakan bahwa harga tiket yang ditetapkan oleh maskapai sejatinya telah real cost. Artinya, biaya tarif tiket yang ditetapkan menyesuaikan pengeluaran dari berbagai komponen yang mempengaruhi harga tiket pesawat.

Baca Juga:  New Confero S Resmi Dirilis, Ini Perubahan dan Harganya

Oleh sebab itu, menurut Agus, kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat di luar ketentuan regulasi Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) dinilai kontraproduktif. Misalnya, maskapai diminta untuk memberikan diskon hingga 50 persen pada hari dan jam tertentu. "Sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya. Endingnya, konsumen justru akan  dirugikan," tukasnya.(jpg)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari