Sabtu, 12 Juli 2025

GPMPPK Pertanyakan Sikap Gubri Diduga Lantik Pejabat Bermasalah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) melakukan aksi diam sebagai bentuk teguran kepada Gubernur Riau, di Jalan Cut Nyak Dien, Senin (3/5/2021).

Aksi yang dilakukan dengan membentangkan beberapa buah spanduk itu mempertanyakan sikap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diduga melantik pejabat bermasalah.

Orator aksi Fajri mengatakan, pejabat tersebut yakni EK yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riau.

EK saat ini dipercaya oleh Syamsuar menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, status EK sebagai tersangka sampai sekarang masih melekat, informasi terakhir bahwa penyidik masih melakukan pelengkapan BAP.

"Sangat tidak layak dan tidak mencerminkan kepatutan, seorang gubernur menjadikan tersangka Korupsi sebagai pejabat pemerintahan. Kita mau uang rakyat jangan dimakan koruptor, tapi koruptor ditempatkan sebagai pelaksana lelang proyek," katanya.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Bertambah 230 Orang, 6 Meninggal

Untuk itu, pihaknya memintah Gubernur Riau agar pecat EK dari jabatannya sebagai Kabag ULP Provinsi Riau. Jika gubernur tidak berani, pihaknya mempertanyakan integritas gubernur.

"Kami heran, mengapa Syamsuar blunder terus dalam menempatkan pejabat di pemerintahan provinsi Riau ini, ada apa? Sebelumnya sekda Yan Prana, lalu pejabat-pejabat yang ditarik dari Siak juga tersangkut kasus korupsi, sekarang EK, gubernur sedang menjalankan kepentingan siapa? Jika ini terus terjadi, berarti gubernur sudah tidak layak memimpin bumi lancang kuning ini, tutupnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) melakukan aksi diam sebagai bentuk teguran kepada Gubernur Riau, di Jalan Cut Nyak Dien, Senin (3/5/2021).

Aksi yang dilakukan dengan membentangkan beberapa buah spanduk itu mempertanyakan sikap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diduga melantik pejabat bermasalah.

Orator aksi Fajri mengatakan, pejabat tersebut yakni EK yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riau.

EK saat ini dipercaya oleh Syamsuar menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, status EK sebagai tersangka sampai sekarang masih melekat, informasi terakhir bahwa penyidik masih melakukan pelengkapan BAP.

"Sangat tidak layak dan tidak mencerminkan kepatutan, seorang gubernur menjadikan tersangka Korupsi sebagai pejabat pemerintahan. Kita mau uang rakyat jangan dimakan koruptor, tapi koruptor ditempatkan sebagai pelaksana lelang proyek," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Upika Kandis Gelar Rakor Persiapan MTQ Siak

Untuk itu, pihaknya memintah Gubernur Riau agar pecat EK dari jabatannya sebagai Kabag ULP Provinsi Riau. Jika gubernur tidak berani, pihaknya mempertanyakan integritas gubernur.

"Kami heran, mengapa Syamsuar blunder terus dalam menempatkan pejabat di pemerintahan provinsi Riau ini, ada apa? Sebelumnya sekda Yan Prana, lalu pejabat-pejabat yang ditarik dari Siak juga tersangkut kasus korupsi, sekarang EK, gubernur sedang menjalankan kepentingan siapa? Jika ini terus terjadi, berarti gubernur sudah tidak layak memimpin bumi lancang kuning ini, tutupnya.

- Advertisement -

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) melakukan aksi diam sebagai bentuk teguran kepada Gubernur Riau, di Jalan Cut Nyak Dien, Senin (3/5/2021).

Aksi yang dilakukan dengan membentangkan beberapa buah spanduk itu mempertanyakan sikap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diduga melantik pejabat bermasalah.

Orator aksi Fajri mengatakan, pejabat tersebut yakni EK yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana FISIP Universitas Riau.

EK saat ini dipercaya oleh Syamsuar menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, status EK sebagai tersangka sampai sekarang masih melekat, informasi terakhir bahwa penyidik masih melakukan pelengkapan BAP.

"Sangat tidak layak dan tidak mencerminkan kepatutan, seorang gubernur menjadikan tersangka Korupsi sebagai pejabat pemerintahan. Kita mau uang rakyat jangan dimakan koruptor, tapi koruptor ditempatkan sebagai pelaksana lelang proyek," katanya.

Baca Juga:  Bertambah 50 Pasien Positif dari Lima Daerah

Untuk itu, pihaknya memintah Gubernur Riau agar pecat EK dari jabatannya sebagai Kabag ULP Provinsi Riau. Jika gubernur tidak berani, pihaknya mempertanyakan integritas gubernur.

"Kami heran, mengapa Syamsuar blunder terus dalam menempatkan pejabat di pemerintahan provinsi Riau ini, ada apa? Sebelumnya sekda Yan Prana, lalu pejabat-pejabat yang ditarik dari Siak juga tersangkut kasus korupsi, sekarang EK, gubernur sedang menjalankan kepentingan siapa? Jika ini terus terjadi, berarti gubernur sudah tidak layak memimpin bumi lancang kuning ini, tutupnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari