PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 112 permohonan izin operasional rumah makan non-muslim diterima Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru sejak awal Ramadan ini. Izin yang diurus adalah untuk buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Demikian dikatakan oleh Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (22/4). Dijelaskannya, permohonan izin usaha itu dikhususkan bagi rumah makan yang menyediakan makanan untuk non muslim.
"Sebelumnya, izin usaha itu dibolehkan dengan sistem take away. Namun karena ada pertimbangan dari berbagai sisi, izin rumah makan itu boleh dibuka dengan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi yang Tidak Beragama Islam’,"ujarnya.
Dikatakannya, izin rumah makan itu akan diberikan jika memenuhi syarat. "Selama memenuhi syarat, rumah makan bukan untuk yang beragama Islam kami kasih,"ucapnya.
Sebelum memberikan izin usaha tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuktikan dengan melampirkan laik higienis.
"Selain itu, kami juga dapat melihat dari siapa yang mengurus izin tersebut. Misalnya dari nama yang memohon izin. Itu akan kelihatan,"ungkapnya.
Meski memberikan izin, kata Quarte, pengawasan di lapangan tetap dilakukan oleh Satpol PP. "Untuk pengawasan dan penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP,"sebutnya.
Ia pun menegaskan, rumah makan yang mendapatkan izin operasional tersebut tetap harus memberitahukan dengan memasang spanduk yang berisi "Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam”.
Kemudian, rumah makan yang buka di atas pukul 21.00 WIB akan diberlakukan sistem take away atau menggunakan jasa kurir. "Mereka boleh buka tapi tidak menyediakan tempat duduk sebagai sarana makan di tempat,"terangnya.(ali)