Minggu, 10 November 2024

Wakil Ketua MPR RI Sayangkan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Mata Kuliah Wajib

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pancasila Dan Bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Menurut Syarief, Pancasila dan bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP tersebut. “Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," kata Syarief Hasan, kemarin .

- Advertisement -

Syarief Hasan memaparkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). “Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU," tegasnya. 

Baca Juga:  ODP di Rohil Capai 1.067 dan PDP Delapan Orang

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan penyusunan PP SNP tersebut. “Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut.?," katanya.

- Advertisement -

Ia juga menjelaskan, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni," imbuhnya.

Baca Juga:  Peneliti Dunia Uji 3 Vaksin HIV

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusuan Peraturan Pemerintah. “Kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila," pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pancasila Dan Bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Menurut Syarief, Pancasila dan bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP tersebut. “Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," kata Syarief Hasan, kemarin .

- Advertisement -

Syarief Hasan memaparkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). “Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU," tegasnya. 

Baca Juga:  PGI Buka Suara terkait Pendeta Saifudin Ibrahim

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan penyusunan PP SNP tersebut. “Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia," ungkapnya.

- Advertisement -

Ia juga mengungkapkan, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut.?," katanya.

Ia juga menjelaskan, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni," imbuhnya.

Baca Juga:  Kapal Barang dari Cina Wajib Labuh Tambat di Zona Karantina

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusuan Peraturan Pemerintah. “Kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila," pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari