PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keputusan sepihak yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penyerahan Balai Latihan Kerja (BLK) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meradang.
Pasalnya, aset yang diserahkan Gubri Syamsuar ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) baru-baru ini tanpa persetujuan DPRD. Atas persoalan itu, dewan berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Makmun Solihin, Kamis (15/4).
Makmun menegaskan, hibah aset tersebut sudah mengangkangi payung hukum dalam peraturan daerah (perda) No.25/2018 tentang pengelolaan aset daerah. Di mana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa peralihan aset daerah dengan nilai diatas Rp5 miliar ke pihak lain harus dengan persetujuan DPRD Riau.
"Kita punya perda pengelolaan aset daerah yakni Perda 25/2018, juga mengacu pada Permendagri No.19/2016. Dalam pasal 83 dan seterusnya terkait dengan pengalihan aset. Aset di atas Rp5 miliar harus dengan persetujuan DPRD Riau. Untuk mengetahui aset bernilai Rp5 M atau di bawahnya tentu harus ada apraisalnya dulu. Nah kok ini tiba-tiba prosesnya sudah selesai. Tanpa kita diberi tahu apa-apa,"imbuhnya.
Makmun mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemprov Riau yang sudah mengambil keputusan tanpa persetujuan DPRD. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan kedaulatan peraturan daerah."Saya sebagai Ketua Bapemperda sangat tersinggung. Saya sudah sampaikan kepada kepala dinasnya. Kalau prosesnya ini menyalahi dan mengangkangi perda. Saya sebagai Ketua Bapemperda akan menggugat sebagai ke PTUN,"tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Dia mengatakan, dalam tahapannya harus ada permohonan persetujuan yang disampaikan Gubernur Riau kepada pihak DPRD Riau. Selanjutnya akan diparipurnakan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan bersama terkait hibah aset ini.
Diakui dia, sebelumnya memang sempat ada sebuah surat disampaikan dari gubernur ke DPRD Riau. Akan tetapi, surat yang dilayangkan berupa surat permohonan dukungan.
Seharusnya, menurut Makmun, surat yang disampaikan itu surat permohonan persetujuan yang mana ada proses-prosesnya. Seperti proses paripurna untuk disetujui bersama-sama.
Terkait gugatan yang bakal diambil, pihaknya terlebih dahulu akan menginventarisir aset-aset yang diserahkan. Jika memang menyalahi aturan, maka DPRD Riau akan mengambil langkah hukum untuk menggugat peralihan aset ini.
"Sekarang kita sedang iventaris aset-aset mana yang diserahkan ke pusat, juga nanti akan kita sampaikan aset itu jumlahnya berapa kalau sesuai dengan perda kita tentu akan kita tegakkan perda ini bersama. Perda ini kan dibuat atas persetujuan bersama. Kok tidak dipakai. Sementera bikin perda ini kan biayanya mahal sampai miliaran,"tuntasnya.
Untuk diketahui, ada dua BLK yang diserahkan Gubernur ke kementerian. Yakni BLK milik Pemprov Riau yang berada di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Gubri menyebutkan nantinya BLK akan dikelola secara profesional baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun finansial.
"Kita ingin BLK ini bertaraf internasioal. Sehingga tenaga kerja yang kita didik bisa bersaing dengan negara lain,"sebut Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan BLK oleh gubri beberapa waktu lalu.
Menaker mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang mengambil langkah tepat dan cepat dengan menyerahkan pengelolaan BLK ini kepada Kemnaker. Menaker Ida Fauziyah optimis sinergi yang baik antara Kemnaker dengan Pemprov Riau akan membuahkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Terutama bagi anak-anak bangsa yang ingin mendapatkan pekerjaan.
Sementara Gubri Syamsuar menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Kemnaker mengelola BLK Pekanbaru dan Dumai.
Gubri bahkan mengaku sudah menyiapkan lahan untuk BLK Pertanian, sehingga nanti para petani bakal mendapat pendidikan tidak sekedar bagaimana bertani yang baik, tapi juga bagaimana dengan bertani taraf ekonomi dapat lebih meningkat.(kom)
Laporan : AFIAT ANANDA (Pekanbaru)