PASIRPENGARAIAN (rIAUPOS.CO) — Penyidik Satresrim Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul), Rabu (7/4) petang sudah memasang tanda garis polisi atau police line di lokasi pengungkapan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis premium di Dusun Tanjung Belit, Desa Rambah Tengah Utara (RTU), Kecamatan Rambah.
Selain memasang police line, polisi mengamankan barang bukti 8 tangki berisi BBM jenis premium yang diperkirakan ribuan liter beserta puluhan jerigen ukuran 35 liter, timbangan yang kini telah dibawa di Mapolres Rohul, Kamis (8/4)
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (8/4) menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK untuk turun ke lapangan melakukan penindakan adanya informasi oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis premium di Desa RTU, Kecamatan Rambah, Rabu (7/4) petang.
"Dugaan penimbunan BBM jenis premium di Desa RTU sudah sudah ditindaklanjuti, silahkan langsung konfirmasi ke Satreskrim Polres Rohul," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH menegaskan, penyidik Satreskrim sudah mengambil tindakan tegas dalam pengungkapan lokasi penimbunan BBM ilegal jenis premium.
Dari penggerebekan di TKP, lanjutnya, dirinya yang langsung turun ke lapangan tidak menemukan pemilik maupun pekerja. Tim Satreskrim sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari lokasi dugaan penimbunan BBM jenis premium di Desa RTU, Kecamatan Rambah.
"Kita masih dalami, dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tau siapa pemilik dari usaha penimbunan BBM jenis premium diduga ilegal yang beroperasi di Desa RTU. Saat turun ke TKP, tidak ditemukan pemilik maupun pekerja," terangnya.
Rainly mengatakan, sudah mengamankankan 8 tangki besar dan puluhan jerigen berisi BBM jenis premium yang jumlah belum dihitung. "Diperkirakan sekitar ribuan liter premium yang diamankan. Lokasi penimbunan BBM di Tanjung Belit Desa RTU telah dipasang garis polisi," terangnya.(kom)
Laporan: ENGKY PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian