JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tidak hanya dokter yang masuk aplikasi untuk konsultasi kesehatan. Pengacara juga membuka konsultasi hukum lewat aplikasi, yakni Pocket Legals. Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa berkonsultasi hukum dari ahli hukum yang berada di bawah naungan Indira Law Firm dan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Perjuangan Bersatu.
Wenas Kusumohardjo dari Indira Law Firm mengatakan, ide membawa ahli hukum ke aplikasi berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum,” kata Wenas dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya. Setelah itu, tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan. Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum. Dia berharap, internet menjadi penyambung agar masyarakat bisa lebih paham hukum.
“Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi,” jelas Wenas.
Menurutnya, semakin warga paham hukum maka kesadaran hukum juga meningkat.
“Bukan hanya saat ada masalah tapi juga sebelum ada masalah. Mereka bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar atau tidak,” imbuh Wenas yang juga pengacara senior asal Surabaya itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tidak hanya dokter yang masuk aplikasi untuk konsultasi kesehatan. Pengacara juga membuka konsultasi hukum lewat aplikasi, yakni Pocket Legals. Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa berkonsultasi hukum dari ahli hukum yang berada di bawah naungan Indira Law Firm dan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Perjuangan Bersatu.
Wenas Kusumohardjo dari Indira Law Firm mengatakan, ide membawa ahli hukum ke aplikasi berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.
- Advertisement -
“Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum,” kata Wenas dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya. Setelah itu, tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan. Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
- Advertisement -
Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum. Dia berharap, internet menjadi penyambung agar masyarakat bisa lebih paham hukum.
“Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi,” jelas Wenas.
Menurutnya, semakin warga paham hukum maka kesadaran hukum juga meningkat.
“Bukan hanya saat ada masalah tapi juga sebelum ada masalah. Mereka bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar atau tidak,” imbuh Wenas yang juga pengacara senior asal Surabaya itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra